Penembak Suar yang Tewaskan Suporter Timnas Ditangkap

Senin, 04 September 2017 - 18:37 WIB
Penembak Suar yang Tewaskan...
Penembak Suar yang Tewaskan Suporter Timnas Ditangkap
A A A
BEKASI - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku penembak rocket flare (suar) yang menewaskan Catur Juliantono (33) di Stadion Patriot Chandarabaga, Bekasi, Sabtu (2/9/2017) lalu.

Pelakunya adalah Andrian Rico Palupi (25), warga Bekasi yang saat kejadian ikut mendukung Timnas Indonesia melawan Fiji. Dari penangkapan Rico polisi menemukan barang bukti berupa sebuah hand flare (suar tangan) yang masih dalam keadaan utuh alias belum digunakan.

“Kami amankan Rico di Perumahan Bekasi Timur Regency Mustikajaya, Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, Senin (4/9/2017).

Menurut Kombes Hero, tertangkapnya pelaku berkat bantuan masyarakat dan kerja keras anggotanya yang aktif mempelajari beberapa postingan masyarakat di media sosial. Dari situ, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang kemudian diringkus tanpa perlawanan.

Kepada polisi Rico mengaku tidak sengaja melepas suar roket ke arah korban. Awalnya dia melepas suar tangan biasa yang hanya memancarkan cahaya di ujung suar, sehingga kembang api tidak mengenai orang lain. Namun insiden mengerikan terjadi melepas suar kedua, yaitu jenis roket.

Tak disangka suar roket yang baru saja ditembak Rico melesat dengan cepat ke arah korban yang berjarak sekitar 200 meter. ”Awalnya dia mau melepas suar roket ke arah lapangan sepak bola. Namun roket keburu melesat ke arah korban dan membuat korban meninggal dunia,” kata Kombes Hero.

Kombes Hero menyebutkan, suar roket yang digunakan tersangka biasa disimpan oleh nahkoda kapal. Soalnya suar roket itu difungsikan sebagai tanda penerangan dalam keadaan darurat di tengah laut. Suar roket ini juga dijual di pasaran secara bebas dengan jangkauan sekitar 300 meter ke udara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedi Supriyadi menambahkan, tersangka mendapatkan suar tersebut melalui situs jual-beli online pada Mei lalu.”Tersangka sudah mengakui perbuatanya dan tetap diproses hukum akibat ulahnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(thm)
Berita Terkait
Chelsea Digebuk Arsenal,...
Chelsea Digebuk Arsenal, Cesar Azpilicueta Amuk Suporter
Pendukung PSS Sleman...
Pendukung PSS Sleman Bentrok dengan Pendukung Persikabo di Stadion Pakansari
Warganet Ungkap Kengerian...
Warganet Ungkap Kengerian Gas Air Mata: Seperti Menghirup Bon Cabe dari Botol
Bangun Ekosistem Sepakbola...
Bangun Ekosistem Sepakbola Sehat, Kemenpora Gelar KIE Suporter di Sumbar
FIFA Menolak! Kompetisi...
FIFA Menolak! Kompetisi I.League Tanpa Suporter Away ke Kandang Lawan
Tawuran Suporter Sepak...
Tawuran Suporter Sepak Bola, Anggota Satpol PP Jadi Sasaran Amuk Massa
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
15 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved