4 Pencuri Ratusan Keping Pelat Penyambung LRT Dibekuk

Rabu, 30 Agustus 2017 - 15:39 WIB
4 Pencuri Ratusan Keping Pelat Penyambung LRT Dibekuk
4 Pencuri Ratusan Keping Pelat Penyambung LRT Dibekuk
A A A
PALEMBANG - Empat tersangka pencurian 297 keping pelat penyambung Light Rail Transit (LRT) di zona 4 depan Pasar Cinde, Palembang, dibekuk petugas Polresta Palembang. Empat pelaku yaitu Sangkut (25), Iwan (35), warga Jalan Ahmad Yani Lorong Kelekar Silaberanti; Heri (30), dan Firman (33), warga Lorong Hidayah Silaturrahmi, Palembang.

Seorang pelaku, Firman terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba kabur saat ditangkap, Rabu (30/8/2017) dini hari. Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso menerangkan, penangkapan keempat pelaku bermula dari informasi tentang ada pelaku pencurian yang akan membawa hasil tindak kejahatan menggunakan sebuah Mobil Carry Mitsubishi Colt T.

Selanjutnya saat melintasi di kawasan Jalan Bungaran Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut. "Kemudian saat akan di lakukan pemberhentian, pelaku Firman mencoba melarikan diri dengan meloncat keluar mobil.Terpaksa anggota mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan ditemukan pelat besi LRT curian di zona Pasar Cinde. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diketahui masih ada pelaku lain yang ikut melakukan pencurian tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas mengamankan dua pelaku, yaitu Sangkut dan Heri.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Carry Mistsubishi Colt T bernopol BG 7031 AU. Pelat besi penyambung PT Bakrie Metal Industries bewarna merah pelat dengan kode SF5 sebanyak 6 keping, pelat dengan kode SF4 sebanyak 3 keping, baut ukuran 1x4 1/4 inchi sebanyak 3 karung (150 set).

Kemudian pelat besi penyambung warna silver sebanyak 6 keping dan 4 karung besi tehel ber ulir diduga dari Hasil Pencurian di Zona 3 & 5. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9105 seconds (0.1#10.140)