Kejari Geledah Rumah dan Kantor Plt Kades Kurau Utara
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggeledah rumah Fahriyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa dan Kantor Desa Kurau Utara, Kecamtan Bumi Makmur, Selasa 29 Agustus 2017.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang kemungkinan mengarah pada tersangka lain selain Plt kades yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Pelaihari.
Saat ini Fahriyah telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 Wita dengan sasaran utama kediaman Plt Kades dan dilanjutkan ke rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa serta kantor desa.
Fahriyah dinyatakan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Agustus setelah penyidik memiliki dua alat bukti. Plt Kades Kurau Utara itu menjadi tersangka kasus dugaan penggelembungan atau mark-up proyek fisik tahun anggaran 2016 seperti pembangunan jembatan, penimbunan dua lokasi perkuburan, pembuatan siring beton, pembuatan sepuluh titik sumur bor serta pembuatan dua buah pos keamanan lingkungan (kamling).
Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Taruna Fariadi mengatakan, penggeledahan berlangsung di tiga tempat. Selain rumah kediaman Plt Kepala Desa, penggeledahan juga dilakukan di rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa Zainudin dan terakhir kantor desa.
"Hasil dari penggeledahan ini akan diberitahukan kemudian," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Taruna Fariadi.
Sementara itu Humas Kejari Tanah Laut, Marzuki mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti pendukung guna mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, selain Plt Kades Kurau Utara.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang kemungkinan mengarah pada tersangka lain selain Plt kades yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Pelaihari.
Saat ini Fahriyah telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 Wita dengan sasaran utama kediaman Plt Kades dan dilanjutkan ke rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa serta kantor desa.
Fahriyah dinyatakan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Agustus setelah penyidik memiliki dua alat bukti. Plt Kades Kurau Utara itu menjadi tersangka kasus dugaan penggelembungan atau mark-up proyek fisik tahun anggaran 2016 seperti pembangunan jembatan, penimbunan dua lokasi perkuburan, pembuatan siring beton, pembuatan sepuluh titik sumur bor serta pembuatan dua buah pos keamanan lingkungan (kamling).
Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Taruna Fariadi mengatakan, penggeledahan berlangsung di tiga tempat. Selain rumah kediaman Plt Kepala Desa, penggeledahan juga dilakukan di rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa Zainudin dan terakhir kantor desa.
"Hasil dari penggeledahan ini akan diberitahukan kemudian," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Taruna Fariadi.
Sementara itu Humas Kejari Tanah Laut, Marzuki mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti pendukung guna mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, selain Plt Kades Kurau Utara.
(dam)