Lantamal IV Tangkap 29 TKI Ilegal Beserta Tekong dan ABK

Senin, 28 Agustus 2017 - 21:01 WIB
Lantamal IV Tangkap 29 TKI Ilegal Beserta Tekong dan ABK
Lantamal IV Tangkap 29 TKI Ilegal Beserta Tekong dan ABK
A A A
PINANG - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang kembali menangkap 29 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Seiladi, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Sabtu 26 Agustus 2017. Lantamal IV juga mengamankan satu orang tekong dan tiga anak buah kapal (ABK).

Komandan Lantamal IV Laksma TNI R Eko Suyatno mengatakan, penangkapan bermula saat tim Intel Lantamal IV memperoleh informasi terkait aktivitas pendaratan TKI ilegal di perairan Senggarang, tepatnya di perairan Seicarang dan Seiladi. Para TKI dibawa tekong dari Malaysia menggunakan speed boat yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

"Sekarang modus operandi para penyelundup TKI beralih ke Tanjungpinang yang semula dari Batam untuk menghindari petugas. Dari informasi para pelaku disinyalir terkenal licin dan sangat menguasai wilayah pesisir Tanjungpinang," ujar Eko di Tanjungpinang, Senin (28/8/2017).

Kusnadi (30), seorang TKI ilegal mengatakan, pulang ke Indonesia lewat jalur tidak resmi tujuan Batam. Dia menuturkan, untuk pulang ke Indonesia harus merogoh kocek sebesar 700 Ringgit Malaysia dan Rp750.000 untuk membayar tekong.

"Dari sana (Malaysia) mau ke Batam, tapi dibawa ke sini. Saya sudah dua tahun di Malaysia kerja angkat sampah lori," ujar Kusnadi di kantor BP3TKI Tanjungpinang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7172 seconds (0.1#10.140)