Hina Suku Melayu di Facebook, Jhon Ferry Dihukum 22 Bulan Penjara
A
A
A
BATAM - Jhon Ferry P. Sipayung dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 Bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/8/2017) sore.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menghina suku Melayu melalui akun media sosial Facebook.
Postingan Jhon yang berbau SARA pada April lalu mengharuskannya menerima hukuman yang lebih ringan dua Bulan dari tuntutan JPU Yogi Nugraha. Sebelumnya, JPU Yogi menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara setelah dakwaannya diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.
Meski pun harus mendekam di sel tahanan selama lebih kurang 22 Bulan, Jhon mengaku menerima putusan tersebut. Demikian juga halnya JPU Yogi yang mengaku menerima putusan meski pun hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutannya.
JPU Yogi menuntut terdakwa dengan hukuman tersebut setelah dirinya meyakini segala unsur dalam dakwaanya telah terbukti. Pasalnya, pada sidang Perdana, ia menghadirkan 3 orang saksi yang mana dua diantaranya merupakan anggota Polresta Barelang yakni Jonly dan Sean Coneri.
Keduanya merupakan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Jhon. Selain itu, JPU Yogi juga menghadirkan Arba Udin selaku panglima besar Lembaga Adat Melayu (LAM).
Di hadapan majelis hakim Mangapul Manalu, Redite Ika Septina dan Martha Napitupulu, Arba Udin menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait postingan berbau SARA tersebut.
Arba menjelaskan, ia bersama dengan anggota LAM lainnya merasa sangat terhina dengan postingan terdakwa yang berbunyi "KALAU MENURUT ANDA # AGAMA ANDA BENAR #, JGN SUKA NGUSIK AGAMA ORANG CAM KAN, DASAR # MELAYU SOK AGAMAMU AJA YG BENAR. Peliharaan aja kog gitunya!!!".
"Makna postingan itu adalah menghina anak tempatan, anak yang lahir di dunia Melayu. Padahal, Indonesia ini tanah Melayu. Kalau dia tahu hal itu, tidak akan dia membuat postingan seperti itu, Yang Mulia. Apalagi di Batam ini semua suku berkumpul. Dan di LAM itu tidak hanya orang Melayu isinya, tapi semua suku ada. Karena prinsipnya, kita semua ini satu dan jangan sampai ada yang memecah belah seperti ini," kata Arba lagi.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menghina suku Melayu melalui akun media sosial Facebook.
Postingan Jhon yang berbau SARA pada April lalu mengharuskannya menerima hukuman yang lebih ringan dua Bulan dari tuntutan JPU Yogi Nugraha. Sebelumnya, JPU Yogi menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara setelah dakwaannya diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.
Meski pun harus mendekam di sel tahanan selama lebih kurang 22 Bulan, Jhon mengaku menerima putusan tersebut. Demikian juga halnya JPU Yogi yang mengaku menerima putusan meski pun hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutannya.
JPU Yogi menuntut terdakwa dengan hukuman tersebut setelah dirinya meyakini segala unsur dalam dakwaanya telah terbukti. Pasalnya, pada sidang Perdana, ia menghadirkan 3 orang saksi yang mana dua diantaranya merupakan anggota Polresta Barelang yakni Jonly dan Sean Coneri.
Keduanya merupakan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Jhon. Selain itu, JPU Yogi juga menghadirkan Arba Udin selaku panglima besar Lembaga Adat Melayu (LAM).
Di hadapan majelis hakim Mangapul Manalu, Redite Ika Septina dan Martha Napitupulu, Arba Udin menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait postingan berbau SARA tersebut.
Arba menjelaskan, ia bersama dengan anggota LAM lainnya merasa sangat terhina dengan postingan terdakwa yang berbunyi "KALAU MENURUT ANDA # AGAMA ANDA BENAR #, JGN SUKA NGUSIK AGAMA ORANG CAM KAN, DASAR # MELAYU SOK AGAMAMU AJA YG BENAR. Peliharaan aja kog gitunya!!!".
"Makna postingan itu adalah menghina anak tempatan, anak yang lahir di dunia Melayu. Padahal, Indonesia ini tanah Melayu. Kalau dia tahu hal itu, tidak akan dia membuat postingan seperti itu, Yang Mulia. Apalagi di Batam ini semua suku berkumpul. Dan di LAM itu tidak hanya orang Melayu isinya, tapi semua suku ada. Karena prinsipnya, kita semua ini satu dan jangan sampai ada yang memecah belah seperti ini," kata Arba lagi.
(nag)