Satres Narkoba Polres Palu Ringkus Pengedar Sabu

Selasa, 22 Agustus 2017 - 22:13 WIB
Satres Narkoba Polres Palu Ringkus Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Palu Ringkus Pengedar Sabu
A A A
PALU - Satuan Reserse Narkoba Polres Palu meringkus tersangka An, pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tawanjuka, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/8/2017). Dari tangan tersangka aparat menyita 30 paket jenis sabu, dengan total sekitar 65 gram.

Kapolres Palu AKBP Christ Pusung mengatakan, tersangka An diringkus oleh anggotanya tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Jalan Lasaganti Lorong Bente, Kelurahan Tawanjuka, Kota Palu.

Tersangka An adalah target operasi yang juga adalah residivis dalam kasus yang sama. Penangkapan An dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat di lapangan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga.

Kapolres Palu menjelaskan, terhadap pelaku telah dilakukan juga tes urine dan hasilnya adalah positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Selain 30 paket sabu, dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni dua timbangan digital, dua alat isap terbuat dari kaca, enam pireks kaca, satu kalkulator, tiga sendok dari pipet plastik, dua alat suntik, lima bungkus plastik klip, satu gunting, satu bungkus pipet plastik, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp2.500.000.

Pelaku An mengaku menjadi pengedar sabu sejak setahun terakhir. Dia mendapatkan barang haram ini dari orang yang berada di luar Kota Palu.

Atas perbuatannya, An yang kini berstatus sebagai tersangka ditahan di Mapolres Palu. Dia dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3567 seconds (0.1#10.140)