Astaghfirullah! Hamil di Luar Nikah, Perempuan Ini Tega Membuang Janinnya
A
A
A
SUMEDANG - Seorang perempuan berinisial DW (21), warga Dusun Karangnangka RT.01/01, Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, benar-benar tak punya hati. Hanya karena malu hamil di luar nikah, DW nekat membunuh dan membuang janin yang di kandungnya ke kolam pembuangan air.
Akibat perbuatannya, DW kini diamankan petugas Polres Sumedang pada Minggu (20/8/2017). Awalnya, petugas menerima laporan penemuan janin bayi di kolam pembuangan air milik Awat pada Sabtu (19/8/2017). Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil meringkus DW.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, janin bayi yang telah menjadi mayat itu ditemukan pertama kali oleh anak-anak dusun saat sedang bermain dekat kolam sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian melaporkan penemuan janin bayi yang diperkirakan berusia enam bulan dalam kandungan itu ke warga.
"Warga yang diwakili Apong (37), ketua RT, kemudian melapor ke Polsek Pamulihan," kata Yusri.
Setelah menerima laporan, ujar Yusri, anggota Polsek Pamulihan mendatangi lokasi penemuan mayat janin bayi. Selanjutnya petugas menghubungi piket Tim Inafis Polres Sumedang dan petugas medis Puskesmas Haurngombong, Kecamatan Pamulihan.
"Setelah selesai olah TKP (tempat kejadian perkara), Unit Reskrim Polsek Pamulihan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang pelaku pembuangan janin bayi itu dab mengamankannya pada Minggu (20/8/2017)," ujar Yusri.
Dari hasil interogasi petugas terhadap DW, tutur Yusri, pelaku melakukan pembuangan bayi dikarenakan malu hamil di luar nikah. DW mengaku dihamili oleh pacarnya San (21) warga Dusun Cihonje, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Selain malu, ungkap Yusri, pelaku (DW) membuang bayinya karena takut ketahuan hamil oleh orang tuanya. Sedangkan pacarnya tidak mau bertanggung jawab menikahinya.
"Tersangka telah berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur janin yang dibeli secara online. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di Rutan Polres Sumedang," ungkap Yusru.
Akibat perbuatannya, DW kini diamankan petugas Polres Sumedang pada Minggu (20/8/2017). Awalnya, petugas menerima laporan penemuan janin bayi di kolam pembuangan air milik Awat pada Sabtu (19/8/2017). Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil meringkus DW.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, janin bayi yang telah menjadi mayat itu ditemukan pertama kali oleh anak-anak dusun saat sedang bermain dekat kolam sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian melaporkan penemuan janin bayi yang diperkirakan berusia enam bulan dalam kandungan itu ke warga.
"Warga yang diwakili Apong (37), ketua RT, kemudian melapor ke Polsek Pamulihan," kata Yusri.
Setelah menerima laporan, ujar Yusri, anggota Polsek Pamulihan mendatangi lokasi penemuan mayat janin bayi. Selanjutnya petugas menghubungi piket Tim Inafis Polres Sumedang dan petugas medis Puskesmas Haurngombong, Kecamatan Pamulihan.
"Setelah selesai olah TKP (tempat kejadian perkara), Unit Reskrim Polsek Pamulihan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang pelaku pembuangan janin bayi itu dab mengamankannya pada Minggu (20/8/2017)," ujar Yusri.
Dari hasil interogasi petugas terhadap DW, tutur Yusri, pelaku melakukan pembuangan bayi dikarenakan malu hamil di luar nikah. DW mengaku dihamili oleh pacarnya San (21) warga Dusun Cihonje, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Selain malu, ungkap Yusri, pelaku (DW) membuang bayinya karena takut ketahuan hamil oleh orang tuanya. Sedangkan pacarnya tidak mau bertanggung jawab menikahinya.
"Tersangka telah berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur janin yang dibeli secara online. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di Rutan Polres Sumedang," ungkap Yusru.
(rhs)