Oknum Polisi yang Terkait Kepemilikan Sabu 1,6 Kg Dipecat

Rabu, 16 Agustus 2017 - 17:11 WIB
Oknum Polisi yang Terkait...
Oknum Polisi yang Terkait Kepemilikan Sabu 1,6 Kg Dipecat
A A A
PEKANBARU - Polres Kepuluan Meranti, Riau melakukan sidang kode etik terhadap Briptu Topik Hidayat (TH) yang sebelumnya diamankan terkait kepemilikan sabu 1,6 Kilogram. Pihak komisi etik memutuskan anggota Shabara ini dijatuhi sanksi pemecatan.

"Briptu Topik Hidayat melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasarkan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan dalam dinas kepolisian. Kita menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Taufik," ucap Ketua Komisi Etik, Kompol Wawan Setiawan Rabu (16/8/2017).

Pemecatan terhadap Briptu TH karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran diantara pernah terlibat pencurian, penipuan, tidak masuk dinas dan beberapa kali positif narkoba. Sementara untuk kasus dugaan kepemilikan narkoba 1,6 sabu saat itu masih terus didalami.

Selain Briptu Topik, internal Polres Meranti juga menyidangkan tiga anggota lainnya. Tuntutannya juga berat, yakni dipecat tidak hormat.

Mereka adalah Bripka Jufri Yudi dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003 , karena tidak masuk dinas selama 195 hari kerja. Kemudian Bripda Riki Nuryanto Saputra pelanggarannya karena disersi tidak masuk dinas selama 115 hari. "Selanjutnya PTDH juga dilakukan terhadap Brigadir Ramadhonal juga tidak masuk dinas tanpa keterangan selama 41 hari," ucapnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)