Lapas di Indonesia Sudah Over Kapasitas
A
A
A
SEMARANG - Kapasitas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Indonesia secara keseluruhan mengalami over kapasitas. Bahkan, sejumlah Lapas sudah melebih kapasitas hingga 800%.
Plt Direktur Jendral Pemasyarakatan Ma’mun BC, mengatakan, secara nasional over kapasitas lapas sudah mencapai 62%. Meski secara nasional over kapasitas masih belum terlalu besar, namun, di beberapa lapas over kapasitasnya sangat tinggi.
Ia mencontohkan di Lapas Bagansiapiapi, yang over kapasitasnya mencapai 8 kali lipat dari jumlah normal. Selain itu di Banjarmasin, yang mencapai 7 kali lipas, yang kapasitasnya hanya 100 diisi oleh 700 orang.
“Secara Nasional memang masih sekitar 62%, tapi di lapas-lapas atau di beberapa UPT, kondisinya sudah sangat over. Kalau untuk Jawa Tengah sudah over juga namun masih terkendali,” katanya di Semarang usia memberikan pengarahan kepada kepala UPT Lapas se-Jawa Tengah di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Selasa (15/8/2017).
Saat ini, pihaknya terus berupaya untuk mengurahi over kapasitas di lapas-lapas yang sudah terlalu over. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan redistribusi penghuni lapas satu ke lapas lain.
”Selain itu upaya juga dilakukan dengan pembebasan bersyarat, dan juga remisi,” ujarnya.
Menurut dia, over kapastias lapas disebabkan karena banyaknya kasus-kasus kriminal yang sebagian besar putusannya adalah pidana penjara. Padahal kata dia, banyak kasus yang sebenarnya tidak perlu dihukum pidana penjara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Ibnu Chuldun, menambahkan, untuk kondisi lapas di wilayah Jateng saat ini over kapasitasnya belum sampai 30%. Sehingga memiliki kewajiban untuk redistribusi, atau sebagai penyangga lapas lain yang over kapastitasnya sudah melebihi 100%.
“Kita juga akan ada penambahan blok di Nusa Kambangan, ada dua blok yang akan ditambah dengan kapasitas 300 orang,” tambahnya.
Plt Direktur Jendral Pemasyarakatan Ma’mun BC, mengatakan, secara nasional over kapasitas lapas sudah mencapai 62%. Meski secara nasional over kapasitas masih belum terlalu besar, namun, di beberapa lapas over kapasitasnya sangat tinggi.
Ia mencontohkan di Lapas Bagansiapiapi, yang over kapasitasnya mencapai 8 kali lipat dari jumlah normal. Selain itu di Banjarmasin, yang mencapai 7 kali lipas, yang kapasitasnya hanya 100 diisi oleh 700 orang.
“Secara Nasional memang masih sekitar 62%, tapi di lapas-lapas atau di beberapa UPT, kondisinya sudah sangat over. Kalau untuk Jawa Tengah sudah over juga namun masih terkendali,” katanya di Semarang usia memberikan pengarahan kepada kepala UPT Lapas se-Jawa Tengah di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Selasa (15/8/2017).
Saat ini, pihaknya terus berupaya untuk mengurahi over kapasitas di lapas-lapas yang sudah terlalu over. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan redistribusi penghuni lapas satu ke lapas lain.
”Selain itu upaya juga dilakukan dengan pembebasan bersyarat, dan juga remisi,” ujarnya.
Menurut dia, over kapastias lapas disebabkan karena banyaknya kasus-kasus kriminal yang sebagian besar putusannya adalah pidana penjara. Padahal kata dia, banyak kasus yang sebenarnya tidak perlu dihukum pidana penjara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Ibnu Chuldun, menambahkan, untuk kondisi lapas di wilayah Jateng saat ini over kapasitasnya belum sampai 30%. Sehingga memiliki kewajiban untuk redistribusi, atau sebagai penyangga lapas lain yang over kapastitasnya sudah melebihi 100%.
“Kita juga akan ada penambahan blok di Nusa Kambangan, ada dua blok yang akan ditambah dengan kapasitas 300 orang,” tambahnya.
(rhs)