JPU: Ahok Bukan Saksi Kunci Perkara Buni Yani

Senin, 14 Agustus 2017 - 13:40 WIB
JPU: Ahok Bukan Saksi...
JPU: Ahok Bukan Saksi Kunci Perkara Buni Yani
A A A
BANDUNG - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Andikata M Taufik menegaskan, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok bukan saksi kunci perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani. Karena itu, ketidakhadiran Ahok di persidangan tak akan ada mempengaruhi perkara ini.

Andi mengatakan, pihaknya ditarget lima bulan untuk menuntaskan perkara ini. Sebaiknya, ketidakhadiran Ahok dalam persidangan perkara Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (15/8/2017) tak perlu dipersoalkan. Apalagi Ahok hanya saksi fakta bukan saksi kunci.

Meski begitu, kata Andi, karena majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Ahok, pihaknya telah mengusahakan memanggil yang bersangkutan. "Ini sudah panggilan ketiga.Yang pertama Ahok menolak hadir.Panggilan kedua juga, Ahok tidak hadir karena alasan kesehatan dan ada penolakan dari pihak Lapas Cipinang. Panggilan ketiga telah kami layangkan melalui surat, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban. Apakah hadir atau tidak, belum bisa kami pastikan," kata Andi melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2017).

Menurut Andi, walaupun Ahok tidak hadir, bagi tim JPU tidak jadi masalah. Sebab, kesaksian Ahok bisa diwakili dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya. Berdasarkan Pasal 62 ayat 1 dan 2 KUHAP, seorang saksi diizinkan untuk tidak hadir di persidangan karena berdomisili jauh dari lokasi persidangan, sedangkia sakit, dan atau sedang menjalani hukuman.

"Kesaksiannya bisa diganti dengan pembacaan BAP. Sebab, Ahok juga disumpah saat memberikan keterangan yang dituangkan dalam BAP di tingkat penyidikan. Jadi nilainya sama saja," ujar Andi.

Andi menuturkan, JPU tak bisa melakukan upaya paksa terhadap Ahok. Apalagi Ahok sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Selain itu, keterangan Ahok tidak terlalu mempengaruhi kedudukan Buni Yani. "Saksi-saksi lain sudah sangat mendukung dan bukti kuat," tutur Andi.

Disinggung tentang alasan Ahok tidak hadir di persidangan, Andi mengemukakan, alasan pertama di surat pernyataannya, menyatakan bahwa kurang sehat dan juga dari lapas tidak berikan izin Ahok hadir.

"Jika Ahok tidak hadir, sidang tetap berlanjut dengan agenda meminta keterangan saksi ahli digital forensik, bahasa, agama, dan sosiolog. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan meminta keteranganketerangan dari saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa dan kuasa hukumnya," kata Andi.
(wib)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
53 menit yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
1 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
1 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
1 jam yang lalu
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
3 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved