JPU: Ahok Bukan Saksi Kunci Perkara Buni Yani

Senin, 14 Agustus 2017 - 13:40 WIB
JPU: Ahok Bukan Saksi...
JPU: Ahok Bukan Saksi Kunci Perkara Buni Yani
A A A
BANDUNG - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Andikata M Taufik menegaskan, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok bukan saksi kunci perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani. Karena itu, ketidakhadiran Ahok di persidangan tak akan ada mempengaruhi perkara ini.

Andi mengatakan, pihaknya ditarget lima bulan untuk menuntaskan perkara ini. Sebaiknya, ketidakhadiran Ahok dalam persidangan perkara Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (15/8/2017) tak perlu dipersoalkan. Apalagi Ahok hanya saksi fakta bukan saksi kunci.

Meski begitu, kata Andi, karena majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Ahok, pihaknya telah mengusahakan memanggil yang bersangkutan. "Ini sudah panggilan ketiga.Yang pertama Ahok menolak hadir.Panggilan kedua juga, Ahok tidak hadir karena alasan kesehatan dan ada penolakan dari pihak Lapas Cipinang. Panggilan ketiga telah kami layangkan melalui surat, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban. Apakah hadir atau tidak, belum bisa kami pastikan," kata Andi melalui sambungan telepon, Senin (14/8/2017).

Menurut Andi, walaupun Ahok tidak hadir, bagi tim JPU tidak jadi masalah. Sebab, kesaksian Ahok bisa diwakili dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya. Berdasarkan Pasal 62 ayat 1 dan 2 KUHAP, seorang saksi diizinkan untuk tidak hadir di persidangan karena berdomisili jauh dari lokasi persidangan, sedangkia sakit, dan atau sedang menjalani hukuman.

"Kesaksiannya bisa diganti dengan pembacaan BAP. Sebab, Ahok juga disumpah saat memberikan keterangan yang dituangkan dalam BAP di tingkat penyidikan. Jadi nilainya sama saja," ujar Andi.

Andi menuturkan, JPU tak bisa melakukan upaya paksa terhadap Ahok. Apalagi Ahok sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Selain itu, keterangan Ahok tidak terlalu mempengaruhi kedudukan Buni Yani. "Saksi-saksi lain sudah sangat mendukung dan bukti kuat," tutur Andi.

Disinggung tentang alasan Ahok tidak hadir di persidangan, Andi mengemukakan, alasan pertama di surat pernyataannya, menyatakan bahwa kurang sehat dan juga dari lapas tidak berikan izin Ahok hadir.

"Jika Ahok tidak hadir, sidang tetap berlanjut dengan agenda meminta keterangan saksi ahli digital forensik, bahasa, agama, dan sosiolog. Setelah itu sidang dilanjutkan dengan meminta keteranganketerangan dari saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa dan kuasa hukumnya," kata Andi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8367 seconds (0.1#10.140)