Mati Listrik, Karyawan Sawit Gerayangi Istri Tetangga

Minggu, 13 Agustus 2017 - 08:18 WIB
Mati Listrik, Karyawan Sawit Gerayangi Istri Tetangga
Mati Listrik, Karyawan Sawit Gerayangi Istri Tetangga
A A A
LAMANDAU - Seorang karyawan perusahaan sawit PT WP ditangkap anggota Polres Lamandau karena menggerayangi dan mencoba memperkosa istri tetangganya. Kelakuan bejat itu dilakukan Y (30) saat korban S (31) tertidur pulas di mess di Camp Afdeling II PT Pilar, Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Selamatan.

"Saat itu pintu rumah korban lupa dikunci. Suaminya baru pergi dan listrik juga pas mati. Peristiwa tak senonoh ini terjadi pada Rabu 9 Agustus 2017 pukul 01.30 WIB. Korban sudah menggerayangi dan buka celana, namun belum sempat mencabuli korban karena terbangun dan teriak minta tolong," ujar Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Syamsurizal Prima, Minggu (12/8/2017).

Prima menyebut, S yang tak terima perlakuan tetangganya itu, paginya langsung melapor ke polisi. Anggota Polres Lamandau kemudian menangkap Y pada Kamis 10 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB di rumahnya. "Di kamar tidur S penyidik mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah celana dalam Y yang tertinggal," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kronologis percobaan pemerkosaan itu, berawal dari adanya kecurigaan korban saat digerayangi oleh Y. "Kejadiannya kan dini hari, saat mati lampu. Waktu itu, S merasa organ intimnya digerayangi. Payudaranya diraba-raba, celana dalamnya ditarik untuk dilepas," sebut Prima.

Saat itu, S mengaku dalam kondisi setengah sadar seusai tidur cukup pulas. Korban mengira, suaminya yang mengajak berhubungan suami-istri. Namun, saat S memegang bagian pipi Y, S seketika curiga karena yang berada di ranjangnya itu, bukanlah suaminya.

S kaget dan spontan menendang tubuh Y sembari berteriak minta tolong dan memanggil-manggil suaminya, hingga pelaku melarikan diri dalam kondisi telanjang. "Celana dalamnya tertinggal karena teriakan S terdengar cukup keras dini hari itu, seketika pula para tetangga langsung berdatangan," tambah Prima

Prima menegaskan, status hukum Y telah menjadi tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan. Tersangka dikenai pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3803 seconds (0.1#10.140)