Mati Listrik, Karyawan Sawit Gerayangi Istri Tetangga

Minggu, 13 Agustus 2017 - 08:18 WIB
Mati Listrik, Karyawan...
Mati Listrik, Karyawan Sawit Gerayangi Istri Tetangga
A A A
LAMANDAU - Seorang karyawan perusahaan sawit PT WP ditangkap anggota Polres Lamandau karena menggerayangi dan mencoba memperkosa istri tetangganya. Kelakuan bejat itu dilakukan Y (30) saat korban S (31) tertidur pulas di mess di Camp Afdeling II PT Pilar, Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Selamatan.

"Saat itu pintu rumah korban lupa dikunci. Suaminya baru pergi dan listrik juga pas mati. Peristiwa tak senonoh ini terjadi pada Rabu 9 Agustus 2017 pukul 01.30 WIB. Korban sudah menggerayangi dan buka celana, namun belum sempat mencabuli korban karena terbangun dan teriak minta tolong," ujar Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Syamsurizal Prima, Minggu (12/8/2017).

Prima menyebut, S yang tak terima perlakuan tetangganya itu, paginya langsung melapor ke polisi. Anggota Polres Lamandau kemudian menangkap Y pada Kamis 10 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB di rumahnya. "Di kamar tidur S penyidik mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah celana dalam Y yang tertinggal," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kronologis percobaan pemerkosaan itu, berawal dari adanya kecurigaan korban saat digerayangi oleh Y. "Kejadiannya kan dini hari, saat mati lampu. Waktu itu, S merasa organ intimnya digerayangi. Payudaranya diraba-raba, celana dalamnya ditarik untuk dilepas," sebut Prima.

Saat itu, S mengaku dalam kondisi setengah sadar seusai tidur cukup pulas. Korban mengira, suaminya yang mengajak berhubungan suami-istri. Namun, saat S memegang bagian pipi Y, S seketika curiga karena yang berada di ranjangnya itu, bukanlah suaminya.

S kaget dan spontan menendang tubuh Y sembari berteriak minta tolong dan memanggil-manggil suaminya, hingga pelaku melarikan diri dalam kondisi telanjang. "Celana dalamnya tertinggal karena teriakan S terdengar cukup keras dini hari itu, seketika pula para tetangga langsung berdatangan," tambah Prima

Prima menegaskan, status hukum Y telah menjadi tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan. Tersangka dikenai pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
12 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved