Penyelundupan Miras-Cerutu Digagalkan, Miliaran Uang Negara Terselamatkan

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 14:30 WIB
Penyelundupan Miras-Cerutu...
Penyelundupan Miras-Cerutu Digagalkan, Miliaran Uang Negara Terselamatkan
A A A
JAKARTA - Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) menggagalkan penyelundupan 6.900 botol minuman keras (miras) dan 58 pax cerutu ilegal yang didatangkan dari Malaysia dan Singapura. Jika penyelundupan 6.900 botol miras ilegal dan 58 pax cerutu ini tidak digagalkan, negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar.

‎"Kalau nilai barangnya Rp2,5 miliar dan kerugian negara juga sekitar sejumlah itu. Itu dari cukai dan bea masuk, serta pajak-pajak lainnya,"‎ ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Oentarto Wibowo, dalam serah terima Barang Bukti Tindak Pidana, Kepabeanan dan Cukai di Aula Direktorat Polisi Air Baharkam Polri, Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2017).

Oentarto merinci, dari Rp2,5 miliar kerugian negara itu terdiri atas kerugian cukai sebesar Rp750 juta, serta bea masuk dan pajak yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar. "Jadi kerugian total sekitar Rp2,5 miliar kalau barang ini berhasil lolos," tandasnya.

Oentarto menegaskan penyelundupan ini melanggar dua undang-undang, yakni UU tentang Cukai, karena transportasi tanpa izin yang layak dan tanpa membayar cukai. Lalu UU tentang Kepabeanan tindak pidana penyelundupan . (Baca:Ditpolair Gagalkan Penyelundupan 6.500 Botol Miras dan 58 Pax Cerutu)

‎Direktur Polair Korpolairud Polri, Brigjen Polisi Lotharia Latif, menambahkan, penggagalan penyelundupan ribuan botol miras dan puluhan cerutu ini terjadi pada 5 Agustus 2017 lalu. Ribuan botol miras dan puluhan cerutu ini didatangkan dari Malaysia dan Singapura. "Penyelundupan miras ini akan diedarkan di Jakarta dan wilayahnya," katanya.

Ribuan botol miras itu dimasukan ke dalam ratusan koper untuk mengelabui petugas. Ketika disinggung bagaimana ribuan botol tersebut bisa lolos dari petugas dan X Ray, Lotharia menyebutkan hal itu akibat tidak semua pelabuhan memiliki alat X Ray.
(thm)
Berita Terkait
Bea Cukai Tanjungpandan...
Bea Cukai Tanjungpandan dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal
Bea Cukai Batam dan...
Bea Cukai Batam dan Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Penyelundupan Belasan...
Penyelundupan Belasan Ribu Miras dan Rokok Ilegal dari Singapura Digagalkan
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Ditjen Bea dan Cukai...
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia
Bea Cukai Kepri Limpahkan...
Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel Ke Kejaksaan
Berita Terkini
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
14 menit yang lalu
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
1 jam yang lalu
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
1 jam yang lalu
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
1 jam yang lalu
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
2 jam yang lalu
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved