Pengedar 40 Kg Ganja Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 10 Agustus 2017 - 16:39 WIB
Pengedar 40 Kg Ganja...
Pengedar 40 Kg Ganja Dituntut Hukuman Seumur Hidup
A A A
SURABAYA - Wajah Eko Agus Susanto (32), dan Agung Dzikrulloh (22) hanya tertunduk lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara seumur hidup. JPU menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 40,38 kilogram (kg).

Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/8/2017), JPU Farhan Junaidi menyatakan, kedua terdakwa ditangkap Desember akhir tahun lalu oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya saat hendak mengirimkan paket ganja dari Jombang menuju Surabaya.

Para terdakwa ditangkap saat hendak memindahkan paket ke mobil. "Unsur yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," katanya.

Selain kedua terdakwa, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) aparat juga berhasil mengamankan Bustanul Hamami, anak buah Agus Tetek yang saat itu sedang membantu mengangkat paketan dari rumah kontrakan Eko menuju ke mobil Agung.

Sehingga, dalam perkara ini, ada empat terdakwa. Hanya saja, Agus Tetek dan Bustanul dilakukan penuntutan terpisah dari kedua terdakwa diatas. "Setiap kali berhasil menjalankan tugasnya, terdakwa mengaku mendapat imbalan Rp2-3 juta dari Agus Tetek yang diberikan melalui tranfer," tandas Farhan.

Eko Agung Susanto dan Agung Dzikrullah dibekuk aparat Polrestabes Surabaya di Jombang. Sebelumnya, aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dalam jumlah besar. Maka Satresnarkoba langsung bergerak ke Jombang untuk melakukan penyelidikan selama dua minggu.

Penyelidikan selama dua minggu dilakukan dengan cara membuntuti pengiriman narkoba tersebut sejak dari Jakarta. Dari tangan kedua terdakwa, polisi mengamankan dua boks paket kiriman ekspedisi berisi 43 bal narkoba jenis ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 40,38 kg, uang sebesar Rp70.000, satu buah telepon genggam dan satu unit mobil.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
20 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
23 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved