Sudinaker: Legalitas Mogok Kerja JICT Diputuskan Pengadilan

Rabu, 09 Agustus 2017 - 23:57 WIB
Sudinaker: Legalitas...
Sudinaker: Legalitas Mogok Kerja JICT Diputuskan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara menegaskan tidak dalam posisi menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja ( SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 3-7 Agustus 2017 yang lalu.

"Kami sebagai pihak Sudinnaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan, bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu, wilayah pengadilan," ujar Kepala Sudinaker Jakarta Utara, Dwi Untoro, Rabu (9/8/2017).

Hal itu disampaikan Dwi menanggapi surat peringatan kesatu yang dikeluarkan oleh Direksi PT JICT kepada 541 pekerja yang mogok kerja. Menurut dia, Direksi JICT dan pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik. “Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Terpisah, Vice President JICT Riza Erivan menyebutkan, kebijakan yang dilakukan perusahaan sudah dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Surat peringatan yang ia keluarkan sudah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB).

“SP itu bukanlah intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT inikan termasuk objek vital nasional," tandasnya.

Riza menambahkan, perusahaan tidak melihat ada hak-hak normatif pekerja dalam UU Ketenagakerjaan dan PKB yang dilanggar, sehingga manajemen menyatakan mogok kerja itu tidak sah. Atas dasar itulah direksi mengeluarkan surat peringatan.

"Jadi, kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa surat peringatan itu sepihak, kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial," tegasnya.

Menurut Riza, direksi hanya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku. "Kami selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja," pungkasnya.‎
(thm)
Berita Terkait
Ratusan Buruh Bongkar...
Ratusan Buruh Bongkar Gelar Demo di Gudang Bulog Kelapa Gading
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Massa Buruh Ogah Pulang,...
Massa Buruh Ogah Pulang, KASBI: Kami Bertahan, Menunggu Respons Pemerintah!
Buruh Ancam Gelar Aksi...
Buruh Ancam Gelar Aksi Nasional jika Program Tapera Tak Dibatalkan
May Day 2024, Massa...
May Day 2024, Massa Mulai Bergerak di Jalan MH Thamrin Menuju Patung Kuda
May Day, Massa Buruh...
May Day, Massa Buruh Mulai Long March dari Balai Kota Jakarta ke Patung Kuda
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
7 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
7 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
8 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
8 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
11 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
11 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved