Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Kembali Diperiksa Polda
A
A
A
PALEMBANG - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Widodo kembali mendatangi Mapolda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Rabu (9/8/2017).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Afner mengatakan, Widodo diperiksa oleh penyidik sebagai saksi kasus pungutan liar di dinas yang dipimpinnya, setelah dilimpahkan dari Direskrimum yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Subdit Tipikor Ditreskrimsus.
"Benar pemeriksaan tersebut, dia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pidana tipikor terkait empat tersangka OTT Disdik Sumsel," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo mengatakan, dirinya diperiksa terkait dua kasus. Yakni kasus OTT pungli sertifikasi guru serta kasus rehabilitasi gedung kantor di Disdik Sumsel senilai Rp145 juta.
"Dengan ini saya sudah dua kali diperiksa. Hari ini saya diberi 25 pertanyaan atas kasus rehabilitasi gedung dengan tersangka Syahrial Kabid PTK. Saya diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, dirinya pun diperiksa untuk melengkapi berkas ke kejaksaan agar bisa cepat dilimpahkan.
Widodo mengatakan, saat ini keempat aparatur sipil negara yang telah menjadi tersangka tersebut telah di-nonjob-kan dari jabatannya semula.
"(Dipecat) Belum. Karena menunggu kekuatan hukum tetap. Saat ini tugas dan jabatan mereka digantikan oleh Plh (Pelaksana Harian)," jelas Widodo.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Afner mengatakan, Widodo diperiksa oleh penyidik sebagai saksi kasus pungutan liar di dinas yang dipimpinnya, setelah dilimpahkan dari Direskrimum yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Subdit Tipikor Ditreskrimsus.
"Benar pemeriksaan tersebut, dia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pidana tipikor terkait empat tersangka OTT Disdik Sumsel," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo mengatakan, dirinya diperiksa terkait dua kasus. Yakni kasus OTT pungli sertifikasi guru serta kasus rehabilitasi gedung kantor di Disdik Sumsel senilai Rp145 juta.
"Dengan ini saya sudah dua kali diperiksa. Hari ini saya diberi 25 pertanyaan atas kasus rehabilitasi gedung dengan tersangka Syahrial Kabid PTK. Saya diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, dirinya pun diperiksa untuk melengkapi berkas ke kejaksaan agar bisa cepat dilimpahkan.
Widodo mengatakan, saat ini keempat aparatur sipil negara yang telah menjadi tersangka tersebut telah di-nonjob-kan dari jabatannya semula.
"(Dipecat) Belum. Karena menunggu kekuatan hukum tetap. Saat ini tugas dan jabatan mereka digantikan oleh Plh (Pelaksana Harian)," jelas Widodo.
(sms)