Polda Jambi Amankan 7 Kurir Narkoba, Salah Satunya Oknum Wartawan

Rabu, 09 Agustus 2017 - 19:36 WIB
Polda Jambi Amankan...
Polda Jambi Amankan 7 Kurir Narkoba, Salah Satunya Oknum Wartawan
A A A
JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba sebanyak 2,5 kilogram (kg) sabu-sabu dan 9.033 butir pil ekstasi dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Barang haram tersebut didapat dari tujuh orang tersangka di tempat berbeda. Salah seorang di antaranya, oknum wartawan.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. “Selama kurun waktu Juli hingga awal Agustus ini, Polda Jambi berhasil mengamankan tujuh pelaku di tempat berbeda dan juga mengamankan barang bukti berbeda dari tangan setiap tersangka,” kata Priyo di Mapolda Jambi, Rabu (9/8/2017).

Salah satu tersangka, Rico Trianga (28) diamankan di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi. Tersangka merupakan kurir yang membawa 1.116 bungkus pil ekstasi dan 6 ons lebih sabu-sabu asal Aceh.

Setelah itu, petugas kembali berhasil menangkap kurir barang haram asal Riau, M Nasir (38), warga Aceh. Tersangka ditangkap saat menumpangi Bus Rapi di Jalan Lintas Timur, di depan Polres Muarojambi, Jambi. “Saat memeriksa barang bawaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 5 ons lebih. Pengakuan dari tersangka Nasir, barang itu berasal dari Riau yang akan diedarkan di Jambi,” ujar Kapolda.

Masih di Kabupaten Muarojambi, tepatnya di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, petugas juga mengamankan kurir narkoba bernama Antoni (38). Barang bukti yang diamankan 3 ons lebih sabu. Dari hasil pengembangan, petugas kembali meringkus kurir narkoba bernama Nurdin M Ali (40). Tersangka yang menumpang Bus Rapi dari Aceh tujuan Lampung, diamankan di SPBU Limbur, Kabupaten Sarolangun. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan 991 butir pil ekstasi dan 81,95 gram sabu.

Selanjutnya, petugas kembali mengamankan dua orang kurir lagi bernama Amrizal (25) dan M Nur (38), keduanya asal Aceh. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 6.926 butir ekstasi dan 8 ons lebih sabu asal Aceh. “Mereka berdua ditangkap pada 7 Agustus 2017 lalu ketika mengendarai mobil Avanza di Jalan Lintas Timur Km 86, Desa Dusun Mudo, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Mereka dari Medan tujuan Jambi,” kata Priyo.

Dari tujuh orang tersangka, diakui Kapolda, ada satu di antaranya oknum wartawan media lokal dari Aceh. Untuk mencari pemilik barang haram tersebut, Polda Jambi masih mengembangkan kasus karena pelalu yang ditangkap tersebut merupakan kurir. “Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolda.
(mcm)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4799 seconds (0.1#10.24)