Kedua Kalinya Berkas Kasus Penista Agama Dikembalikan ke Polres Karawang

Rabu, 09 Agustus 2017 - 15:52 WIB
Kedua Kalinya Berkas...
Kedua Kalinya Berkas Kasus Penista Agama Dikembalikan ke Polres Karawang
A A A
KARAWANG - Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat (Jabar), mengembalikan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra ke Polres Karawang. Penyidik kepolisian diminta melengkapi berkas pemeriksaan berdasarkan petunjuk kejaksaan, yakni bukti formil.

“Berkas yang diserahkan penyidik Polres belum lengkap, makanya kami kembalikan. Perkara ini masih di tingkat penyidikan, belum masuk wilayah penuntutan karena masih P19,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo, Rabu (8/8/2017).

Menurut dia, perkara penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra merupakan perkara penting yang harus ditangani secara serius. Karena itu, dia sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari jaksa senior yang menangani perkara ini. “Unsur kehati-hatian dikedepankan, termasuk menelaah berkas yang dilimpahkan dari Polres,” katanya.

Prio mengaku perkara penistaan agama ini memang menarik perhatian masyarakat Karawang, tapi pihaknya tidak mau terganggu dengan itu. Kejari akan fokus menangani perkara ini secara objektif dan sesuai aturan. “Kami tidak mau diintervensi pihak mana pun. Saya sudah minta jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini agar tidak terpengaruh dengan situasi di luar,” katanya.

Menurut dia, berkas yang dikirim Polres Karawang dikembalikan karena harus dilengkapi alat bukti formil yang akan digunakan dalam persidangan nanti. “Kalau alat bukti material sudah cukup, tinggal alat bukti formilnya aja, tapi itu penting. Kalau ini bisa dilengkapi, kita sudah bisa P21 atau berkas lengkap,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aking Saputra dilaporkan ke polisi oleh sejumlah ormas Islam dan masyarakat Tionghoa Karawang terkait tulisannya di media sosial Facebook yang dinilai telah melecehkan umat Islam. Pasalnya, dalam tulisannya Aking menyebut jika banyak tokoh PKI adalah pemuka agama mayoritas di Indonesia.
(mcm)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
1 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
8 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
8 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
9 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved