Kedua Kalinya Berkas Kasus Penista Agama Dikembalikan ke Polres Karawang

Rabu, 09 Agustus 2017 - 15:52 WIB
Kedua Kalinya Berkas...
Kedua Kalinya Berkas Kasus Penista Agama Dikembalikan ke Polres Karawang
A A A
KARAWANG - Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat (Jabar), mengembalikan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra ke Polres Karawang. Penyidik kepolisian diminta melengkapi berkas pemeriksaan berdasarkan petunjuk kejaksaan, yakni bukti formil.

“Berkas yang diserahkan penyidik Polres belum lengkap, makanya kami kembalikan. Perkara ini masih di tingkat penyidikan, belum masuk wilayah penuntutan karena masih P19,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo, Rabu (8/8/2017).

Menurut dia, perkara penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra merupakan perkara penting yang harus ditangani secara serius. Karena itu, dia sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari jaksa senior yang menangani perkara ini. “Unsur kehati-hatian dikedepankan, termasuk menelaah berkas yang dilimpahkan dari Polres,” katanya.

Prio mengaku perkara penistaan agama ini memang menarik perhatian masyarakat Karawang, tapi pihaknya tidak mau terganggu dengan itu. Kejari akan fokus menangani perkara ini secara objektif dan sesuai aturan. “Kami tidak mau diintervensi pihak mana pun. Saya sudah minta jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini agar tidak terpengaruh dengan situasi di luar,” katanya.

Menurut dia, berkas yang dikirim Polres Karawang dikembalikan karena harus dilengkapi alat bukti formil yang akan digunakan dalam persidangan nanti. “Kalau alat bukti material sudah cukup, tinggal alat bukti formilnya aja, tapi itu penting. Kalau ini bisa dilengkapi, kita sudah bisa P21 atau berkas lengkap,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aking Saputra dilaporkan ke polisi oleh sejumlah ormas Islam dan masyarakat Tionghoa Karawang terkait tulisannya di media sosial Facebook yang dinilai telah melecehkan umat Islam. Pasalnya, dalam tulisannya Aking menyebut jika banyak tokoh PKI adalah pemuka agama mayoritas di Indonesia.
(mcm)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
35 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
3 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved