Bakamla Amankan 2 Kapal, Pengusaha Protes

Selasa, 08 Agustus 2017 - 20:25 WIB
Bakamla Amankan 2 Kapal,...
Bakamla Amankan 2 Kapal, Pengusaha Protes
A A A
BATAM - Dua unit kapal pengangkut barang dari Singapura menuju Batam diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) pusat. Belum diketahui pasti apa kesalahan kapal tersebut.

Saat ini, dua kapal km Budi Jasa dan Batam Indah ini, diamankan di Pelabuhan Sekupang, Selasa (8/8/2017). Kepala Bagian Umum Zona Maritim Barat Bakamla Kepri, Kombes Hadi Purnomo, mengatakan, dalam hal ini merupakan operasi terpusat dari Jakarta. Sasarannya berkaitan masalah kejahatan di laut dan lebih spesifik tentang penyelundupan.

"Ada dua kapal yang diamankan Bakamla Pusat. Ini operasi terpusat. Dugaan sementara terkait pelayaran dan ketidaksesuaian manifest barang yang ada di kapal," ungkap Hadi.

Penangkapan itu, dilakukan pada Senin (7/8/2017) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dua kapal ini, merupakan jasa transportasi laut khusus barang dengan rute Sekupang, Batam-Singapura.

"Terkait apakah benar ada pelanggaran soal manifest, saat ini masih berkoordinasi dengan Bea dan Cukai dan masih menunggu hasilnya. Jika ada pelanggaran itu, akan diserahkan ke Bea dan Cukai. Sekarang ini baru sebatas dugaan," jelasnya.

Sementara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dua kapal transportasi barang yang diamankan Bakamla Pusat, Senin (7/8/2017) malam.

"Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran berkaitan dengan Bea dan Cukai. Dua kapal ini memiliki dokumen yang sesuai," ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, Selasa (8/8/2017) sore, melalui sambungan telepon.

Dilanjutkan, aturan untuk kawasan Batam sedikit berbeda dengan daerah lain, terutama untuk jalur transportasi barang yang memakan waktu dibawah 24 jam. "Dua kapal ini mambawa barang dari Singapura ke Pelabuhan Sekupang, Batam. Ini sudah jalur tetap. Kalaupun ada barang yang dibawa belum memiliki izin, dalam perjalanan atau tiba di pelabuhan, izinnya masih bisa diurus," jelas Mujayin.

Sementra itu, Didin, pemilik kapal kecewa dengan sikap petugas Bakamla. Kata dia, jika memang ada pemeriksaan muatan kapal seharusnya dilajukan di pelabuhan. Bukan membawa kapal yang sudah hendak berlabuh kembali ke tengah laut.

"Kita dipaksa lego jangkar di tengah laut, padahal saat diamankan kita sudah mau berlabuh. Apalagi yang kami bawa ini adalah barang-barang milik perusahaan industri yang ada di kawasan berikat. Jika ada kerusakan otomatis kami akan kena finalty," ujarnya kesal.

Ditambahkan Didin, dari pemeriksaan awal tidak ditemukan barang barang ilegal di atas kapal. Harusnya pihak Bakamla segera melepaskan kapal untuk berlabuh dan membongkar muatan dipelabuhan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3344 seconds (0.1#10.140)