Jalani Sidang Perdana, Bos KSP Pandawa Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 08 Agustus 2017 - 20:24 WIB
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Bos KSP Pandawa Didakwa Pasal Berlapis
A A A
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok akhirnya menggelar sidang perdana kasus investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Persidangan yang digelar Selasa (8/8/2017) sore manghadirkan bos utama KSP Pandawa Mandiri Group, Dumeri alias Salman Nuryanto. Dia dihadirkan untuk mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Salman merupakan terdakwa kasus investasi bodong berkedok koperasi. Korban penipuan koperasi ini ribuan orang dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Dalam kasus ini penegak hukum telah menetapkan 27 terdakwa dengan enam berkas berbeda saat persidangan.

Sidang dengan terdakwa Nuryanto dipimpin oleh Yulinda Trimurti Asih Nuryati (hakim ketua), Tri Joko (hakim anggota), dan Sri Rejeki Marsinta (hakim anggota). Sebelum persidangan dimulai, ruangan sidang sudah dipenuhi puluhan orang yang ingin menyaksikan dakwaan terhadap bos KSP Pandawa Mandiri Gorup tersebut.

Namun sidang Dumeri sempat diskors gara-gara kuasa hukum terdakwa bernama Ramjahif tidak mengenakan jubah saat masuk ruangan. Kontan, majelis hakim melarang Ramjahif mendampingi kliennya. "Saudara belum siap kalau seperti ini (tidak mengenakan jubah). Kami kurang berkenan, karena itu ada dalam tata tertib persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yulinda Trimurti.

Mengingat kuasa hukum tidak bisa mendampingi, Yulinda kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah sidang tetap dilanjutkan atau tidak. Nuryanto pun menjawab tetap ingin melanjutkan persidangan. Hakim pun membuka persidangan dan langsung menskornya. "Sidang dengan Nomor Perkara 424/Pidsus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Salman Nuryanto, kami skors," ujar Yulinda seraya mengetokkan palu sidang.

Persidangan Salman Nuryanto baru dilanjutkan sore hari. Sementara itu, persidangan terhadap terdakwa lain yang merupakan leader KSP Pandawa Mandiri Gorup, tetap berjalan. Dalam dakwaannya, JPU menuntut seluruh terdakwa, termasuk Salman Nuryanto, dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sesuai UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar. Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum 10 terdakwa lain kasus KSP Pandawa, Muklis, mengatakan akan berupaya agar kliennya tidak dijerat pasal tentang perbankan."Kami akan bela hak-hak klien. Nanti kita lihat pembuktian di persidangan," kata Muklis.

Menurutnya, kliennya hanya bertugas mengumpulkan uang dari nasabah dan menyerahkan kepada Nuryanto. "Klien kami tidak tahu cara perputaran uang yang Nuryanto lakukan," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Terduga Pelaku Investasi...
Terduga Pelaku Investasi Bodong Disekap dan Dianiaya
Korban Investasi Bodong...
Korban Investasi Bodong Berharap Proses Hukum dan Pengembalian Hak Dipercepat
Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia...
Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia Imbau Masyarakat Waspada Modus Tawaran Investasi Bodong
Waspada, Kerugian Akibat...
Waspada, Kerugian Akibat Investasi Bodong Mencapai Rp21 Triliun
Waspada Investasi Bodong
Waspada Investasi Bodong
Investasi Bodong Yalsa...
Investasi Bodong Yalsa Boutique di Aceh, Reseller Diancam
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
14 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved