Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Distribusi 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Jum'at, 04 Agustus 2017 - 17:38 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Distribusi 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal
A
A
A
PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) berupa rokok ilegal di Jalan Lintas ByPass, Sumatera Barat, pada Minggu 30 Juli 2017. Penindakan ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Andhi Pramono mengatakan, sebanyak 2,5 juta batang rokok yang ditindak merupakan rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan. Barang bukti tersebut diproduksi dengan merek jual Rolling dan 327, kemudian diangkut dengan truk boks.
“Dari penindakan ini, diketahui perkiraan nilai barang yaitu Rp3,1 miliar dan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp1,55 miliar. Dari penindakan tersebut diamankan juga dua orang tersangka yang diduga sebagai sales dan sopir truk,” ujar Andhi.
Andhi menambahkan, sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan proses pengembangan, pemeriksaan, dan pencacahan terhadap barang bukti dan saksi-saksi.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Andhi Pramono mengatakan, sebanyak 2,5 juta batang rokok yang ditindak merupakan rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan. Barang bukti tersebut diproduksi dengan merek jual Rolling dan 327, kemudian diangkut dengan truk boks.
“Dari penindakan ini, diketahui perkiraan nilai barang yaitu Rp3,1 miliar dan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp1,55 miliar. Dari penindakan tersebut diamankan juga dua orang tersangka yang diduga sebagai sales dan sopir truk,” ujar Andhi.
Andhi menambahkan, sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan proses pengembangan, pemeriksaan, dan pencacahan terhadap barang bukti dan saksi-saksi.
(wib)