Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 17:45 WIB
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
A A A
TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan 844 botol minuman beralkohol, 1.141.232 batang rokok ilegal, 505 karung pakaian bekas, dan barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai barang milik Negara pada 2016 dan 2017 di halaman Mako Brimob Tanjung Balai Karimun pada Kamis 3 Agustus 2017. Barang-barang tersebut perkiraan bernilai sekitar Rp711 juta dan potensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp408 juta.

Pemusnahan ini merupakan wujud dari akuntabilitas publik Bea Cukai dan agar masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut dari berbagai macam penindakan yang telah dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. “Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Syahrul Bastian, dalam siaran pers ke SINDOnews, Jumat (4/8/2017).

Bastian menjelaskan, dasar hukum pemusnahan barang-barang ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai. Serta surat persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan.

Pemusnahan minuman mengandung alkohol dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, sedangkan rokok ilegal dan barang bekas dilakukan dengan cara dibakar. “Pemusnahan dilakukan sampai dengan barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis lagi,” pungkas Bastian.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8781 seconds (0.1#10.140)