Atasi Karhutla, Pemkab Landak Keluarkan Empat Instruksi
A
A
A
LANDAK - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Pemerintah Kabupaten Landak menetapkan aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Landak, yang disesuaikan dengan kesepakatan dari Pemprov dan Polda Kalbar.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam rapat koordinasi bersama para pimpinan Pemkab Landak yang juga dihadiri Kapolres Landak, AKBP Bowo Gede Imantio menyampaikan bahwa instruksi terbut haruslah dipatuhi bersama.
“Rapat hari ini kita laksanakan sebagai tindak lanjut perintah dari Kapolri dan Kapolda Kalbar terkait penanganan asap didaerah,” ungkapnya di ruang Rapat Kantor Bupati Landak, Kamis (3/8/2017).
Mantan anggota DPR RI dari Komisi IX PDI Perjuangan itu mengatakan, ada empat hal yang disampaikannya untuk kemudian dijabarkan didalam instruksi Bupati Landak terkait semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam pembakaran lahan.
Instruksi tersebut, kata Karolin, bahwa lahan yang diperbolehkan untuk dibakar itu Pertama kurang dari 2 hektare, Kedua masyarakat wajib melaporkan kepada Kepala Desa waktu pembakaran lahan tersebut.
"Catat tanggal, hari dan jamnya. Paling tidak telepon kadesnya. Supaya Kades dapat berkoordinasi dengan Camat, koramil atau kepolisian setempat. Ketika terbaca oleh satelit kita sudah tahu aktivitas di wilayah tersebut," ujar Karollin.
Kemudian yang Ketiga, kata Bupati Karolin, lahan yang dibakar itu harus ditanami dengan tanaman varietas lokal seperti sawi kampung, bayam merah, bawang kucai, bawang dayak, kecipir, pusut, timun kampung, kacang parang, termasuk padi varietas lokal yakni gaeng, salon, simat, sakado, sotan dan lain-lain. Kemudian yang Keempat, harus membuat jalur batas api.
"Jadi lahan tersebut harus dibatasi, saran saya terlebih dahulu dibuat pembatas-pembatasnya menghindari meluasnya api tersebut,” paparnya.
Menurut Karolin, dilakukannya instruksi tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakatnya dan mentaati aturan yang telah berlaku.
Dia juga telah meminta kepada koordinator penanggung jawab program cetak sawah dari TNI untuk membuat sawah di wilayah yang belum mendapat program tersebut.
“Saya sudah memanggil koordinator penanggung jawab program cetak sawah dari TNI, saya minta untuk dibuatkan sawah di wilayah yang belum ada sawahnya. Ini merupakan upaya kita agar masyarakat kita tidak lagi harus membakar lahan untuk berladang,” tuturnya.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam rapat koordinasi bersama para pimpinan Pemkab Landak yang juga dihadiri Kapolres Landak, AKBP Bowo Gede Imantio menyampaikan bahwa instruksi terbut haruslah dipatuhi bersama.
“Rapat hari ini kita laksanakan sebagai tindak lanjut perintah dari Kapolri dan Kapolda Kalbar terkait penanganan asap didaerah,” ungkapnya di ruang Rapat Kantor Bupati Landak, Kamis (3/8/2017).
Mantan anggota DPR RI dari Komisi IX PDI Perjuangan itu mengatakan, ada empat hal yang disampaikannya untuk kemudian dijabarkan didalam instruksi Bupati Landak terkait semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam pembakaran lahan.
Instruksi tersebut, kata Karolin, bahwa lahan yang diperbolehkan untuk dibakar itu Pertama kurang dari 2 hektare, Kedua masyarakat wajib melaporkan kepada Kepala Desa waktu pembakaran lahan tersebut.
"Catat tanggal, hari dan jamnya. Paling tidak telepon kadesnya. Supaya Kades dapat berkoordinasi dengan Camat, koramil atau kepolisian setempat. Ketika terbaca oleh satelit kita sudah tahu aktivitas di wilayah tersebut," ujar Karollin.
Kemudian yang Ketiga, kata Bupati Karolin, lahan yang dibakar itu harus ditanami dengan tanaman varietas lokal seperti sawi kampung, bayam merah, bawang kucai, bawang dayak, kecipir, pusut, timun kampung, kacang parang, termasuk padi varietas lokal yakni gaeng, salon, simat, sakado, sotan dan lain-lain. Kemudian yang Keempat, harus membuat jalur batas api.
"Jadi lahan tersebut harus dibatasi, saran saya terlebih dahulu dibuat pembatas-pembatasnya menghindari meluasnya api tersebut,” paparnya.
Menurut Karolin, dilakukannya instruksi tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakatnya dan mentaati aturan yang telah berlaku.
Dia juga telah meminta kepada koordinator penanggung jawab program cetak sawah dari TNI untuk membuat sawah di wilayah yang belum mendapat program tersebut.
“Saya sudah memanggil koordinator penanggung jawab program cetak sawah dari TNI, saya minta untuk dibuatkan sawah di wilayah yang belum ada sawahnya. Ini merupakan upaya kita agar masyarakat kita tidak lagi harus membakar lahan untuk berladang,” tuturnya.
(sms)