Bea Cukai Aceh Hibahkan 12 Ton Bawang untuk Masyarakat Langsa

Kamis, 03 Agustus 2017 - 16:47 WIB
Bea Cukai Aceh Hibahkan 12 Ton Bawang untuk Masyarakat Langsa
Bea Cukai Aceh Hibahkan 12 Ton Bawang untuk Masyarakat Langsa
A A A
LANGSA - Bea Cukai Aceh kembali menghibahkan 20 ton bawang ilegal sitaan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kepada masyarakat, pada Rabu 2 Agustus 2017. Sebelumnya pada Juni lalu Bea Cukai Aceh menghibahkan 60 ton bawang ilegal kepada dinas sosial di 4 Kabupaten/Kota, yaitu Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menjelaskan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Polsek Seruway dan Polres Aceh Aceh Tamiang. Awalnya petugas Polsek Seruway mendeteksi keberadaan Kapal Motor KM Berkat Jaya II berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh SR di sekitar perairan Aceh Tamiang. Dari hasil pemeriksaan, kedapatan Kapal Motor KM Berkat Jaya II mengangkut bawang ilegal dari pelabuhan Penang, Malaysia dengan tujuan Aceh Tamiang.

“Sesuai pengakuan SR sebagai nakhoda, dari Penang awalnya mengangkut 25 ton bawang ilegal. Namun kapal sempat kandas karena air surut di perairan Aceh Tamiang, nakhoda dan para ABK sempat memindahkan sebagian muatan bawang ke kapal yang lain. Saat ditangkap oleh Polsek Seruway, kedapatan bawang merah ilegal yang berada di Kapal Motor KM Berkat Jaya II berjumlah 12 ton,” tutur Rusman, Kamis (3/8/2017).

Masih menurut Rusman, KM Berkat Jaya II diduga melakukan pelanggaran penyelundupan impor karena barang yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan, sehingga Polsek Seruway meneruskan kasus tersebut kepada Polres Aceh Tamiang untuk kemudian diserahterimakan kepada Bea Cukai Aceh. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

SR sebagai nakhoda dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10/1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti berupa Kapal Motor KM Berkat Jaya II dan barang impor ilegal 25 ton bawang disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh.

“Mengingat 25 ton bawang ilegal tersebut ternyata kondisinya yang masih baik dan layak untuk dikonsumsi, maka dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Langsa. Diharapkan nantinya dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan barang ini,” ujarnya.

Kegiatan hibah barang sitaan ini pun telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta didasari pula oleh pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan dari Wali Kota Langsa. Rusman menambahkan, kegiatan hibah ini juga sebagai bukti adanya sinergi dari para instansi penegak hukum dalam menjaga pantai timur Sumatera dan perairan Aceh pada khususnya dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.

Wilayah Aceh banyak memiliki titik rawan yang berada di sepanjang pesisir timur pulau Sumatra. Hal ini menyebabkan risiko tinggi terjadinya penyelundupan impor. Tentunya kesiapsiagaan dan sinergi yang baik dari Bea Cukai dan para penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh dan menindak tegas beragam upaya penyelundupan, khususnya yang melalui pelabuhan tidak resmi sekaligus pula untuk mengamankan penerimaan negara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6150 seconds (0.1#10.140)