Gubernur NTB Siap Berlakukan Kebijakan yang Sama antara Transportasi Online dan Konvensional
A
A
A
MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi menegaskan akan memperlakukan kebijakan yang sama antara transportasi darat online dengan konvensional. Menurut dia, pemerintah hadir sebagai fasilitator agar tidak ada perbedaan dalam memberikan perlakuan terhadap sesama pengusaha moda transportasi darat, baik berbasis aplikasi maupun konvensional.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat Lalu Bayu Windiya yang ditemui di sela Musyawarah Kerja Nasional (Munas) II Organisasi Angkutan Darat (Organda) 2017, di Mataram mengatakan, Pemprov NTB ingin memberikan situasi yang sama antara pengusaha angkutan umum konvensional dengan yang online, sehingga tercipta persaingan bisnis yang sehat.
Namun hingga saat ini, kata dia, pengurusan berbagai proses perizinan oleh pengusaha angkutan umum berbasis aplikasi belum dirampungkan tanpa alasan yang jelas.
"Tapi terus kami desak supaya syarat dan ketentuan yang kami berikan kepada angkutan umum konvensional juga harus terjadi di angkutan umum online," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan Organda ke SINDOnews, Kamis (3/8/2017).
Bayu juga menilai pengusaha angkutan umum online atau berbasis aplikasi lamban dalam mengurus perizinan agar mereka bisa beroperasi secara legal. Mereka menyanggupi mengurus izin, tapi lamban," timpal Bayu.
Dia mengatakan, angkutan berbasis aplikasi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.
Namun upaya menagih kewajiban tersebut saat ini belum bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu disebabkan karena belum ada data yang valid tentang jumlah armada.
Bayu juga belum bisa memastikan besaran nilai potensi pajak yang hilang akibat adanya operasional angkutan umum online yang belum mendapatkan izin beroperasi.
"Untuk sementara, kami tetap persuasif. Nanti ada saatnya bersama dengan polisi untuk mengambil tindakan tegas," ucapnya pula.
Mukernas Organda II ini dilaksanakan pada 2-4 Agustus 2017 bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB bertema “Organda Mendorong peningkatan Kualitas Angkutan Jalan Raya Nasional yang Legal dan Bermartabat dengan Penggunaan Teknologi Informasi untuk Meningkatkan Jasa Pelayanan Transportasi Angkutan Umum”.
Mukernas selama tiga hari adalah wadah forum Komunikasi setiap tahun di semua tingkatan dihadiri 33 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), unsur peninjau dari DPP/DPD/DPC/DPU Organda dan mitra terkait berjumlah 350 orang.
Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp1,6 triliun
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Andrianto Djokosoetono memperkirakan Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp1,6 triliun pada 2016 dari keberadaan angkutan umum ilegal.
"Potensi yang hilang dari pendapatan asli daerah, pajak pertambahan nilai, penghasilan perusahaan, dan penghasilan pengemudi," katanya di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Organda 2017 di Mataram, Rabu 2 Agustus 2017.
Menurut dia, jumlah armada kendaraan ilegal, khususnya yang berbasis aplikasi online tidak dapat diketahui pasti karena ada mitra yang keluar masuk.
Angka yang disebutkan oleh perusahaan angkutan umum berbasis online juga tidak konsisten karena satu mitra bisa bergabung dengan beberapa aplikasi.
Andrianto menambahkan, angka kehilangan potensi pajak dari angkutan umum yang belum memiliki izin resmi relatif tidak kecil. Terlebih, angkutan umum berbasis online terus berkembang di berbagai daerah meskipun belum mengantongi izin.
"Kami berusaha supaya jangan sampai justru keberpatuhan dari kami yang wajib bayar pajak merugikan masyarakat jangka panjang," ujarnya.
Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono mengatakan, Organda milik bersama. Oleh sebab itu mari bersama-sama mewujudkan Organda sebagai organisasi transportasi yang mandiri dan mampu mewujudkan kepentingan para anggota terutama untuk mendukung peningkatkan pelayanan serta manfaat kepada masyarakat luas dalam era persaingan bebas dan maraknya transpostasi on line
Andrianto juga memberikan apresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Mataram serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur NTB Tuan Guru Haji Muhammad Zainal Majdi karena telah memberikan dukungan, baik moril dan materil kepada Organda sehingga Mukernas ke II ini terlaksana.
”Untuk itu saya meminta semua anggota Organda bisa tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Tema Mukernas II. Namun semua ini harus di dukung pemerintah sebagai regulator untuk menciptakan suasana kondusif dengan peraturan yang berpihak kepada transportasi umum agar berkembang dan membantu memperkuat sektor ekonomi masyarakat,” tandas Andrianto.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono, merasa prihatin dengan masih maraknya operasional angkutan umum ilegal, baik yang berbasis aplikasi maupun konvensional.
Oleh sebab itu, tema Mukernas Organda II yakni meningkatkan kualitas angkutan jalan raya nasional yang legal dan bermartabat dengan penggunaan teknologi informasi dilatarbelakangi masih maraknya angkutan umum ilegal.
Pada prinsipnya, Organda menginginkan agar mereka yang berniat sebagai pengusaha angkutan jalan umum raya dan masih pada posisi ilegal agar segera masuk menjadi legal.
"Melalui kesempatan ini, kami mengajak pengusaha yang belum berizin masuk menjadi sesuatu yang semestinya harus berjalan dengan benar dan baik menurut koridor aturan," kata Ateng.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat Lalu Bayu Windiya yang ditemui di sela Musyawarah Kerja Nasional (Munas) II Organisasi Angkutan Darat (Organda) 2017, di Mataram mengatakan, Pemprov NTB ingin memberikan situasi yang sama antara pengusaha angkutan umum konvensional dengan yang online, sehingga tercipta persaingan bisnis yang sehat.
Namun hingga saat ini, kata dia, pengurusan berbagai proses perizinan oleh pengusaha angkutan umum berbasis aplikasi belum dirampungkan tanpa alasan yang jelas.
"Tapi terus kami desak supaya syarat dan ketentuan yang kami berikan kepada angkutan umum konvensional juga harus terjadi di angkutan umum online," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan Organda ke SINDOnews, Kamis (3/8/2017).
Bayu juga menilai pengusaha angkutan umum online atau berbasis aplikasi lamban dalam mengurus perizinan agar mereka bisa beroperasi secara legal. Mereka menyanggupi mengurus izin, tapi lamban," timpal Bayu.
Dia mengatakan, angkutan berbasis aplikasi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.
Namun upaya menagih kewajiban tersebut saat ini belum bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu disebabkan karena belum ada data yang valid tentang jumlah armada.
Bayu juga belum bisa memastikan besaran nilai potensi pajak yang hilang akibat adanya operasional angkutan umum online yang belum mendapatkan izin beroperasi.
"Untuk sementara, kami tetap persuasif. Nanti ada saatnya bersama dengan polisi untuk mengambil tindakan tegas," ucapnya pula.
Mukernas Organda II ini dilaksanakan pada 2-4 Agustus 2017 bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB bertema “Organda Mendorong peningkatan Kualitas Angkutan Jalan Raya Nasional yang Legal dan Bermartabat dengan Penggunaan Teknologi Informasi untuk Meningkatkan Jasa Pelayanan Transportasi Angkutan Umum”.
Mukernas selama tiga hari adalah wadah forum Komunikasi setiap tahun di semua tingkatan dihadiri 33 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), unsur peninjau dari DPP/DPD/DPC/DPU Organda dan mitra terkait berjumlah 350 orang.
Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp1,6 triliun
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Andrianto Djokosoetono memperkirakan Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp1,6 triliun pada 2016 dari keberadaan angkutan umum ilegal.
"Potensi yang hilang dari pendapatan asli daerah, pajak pertambahan nilai, penghasilan perusahaan, dan penghasilan pengemudi," katanya di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Organda 2017 di Mataram, Rabu 2 Agustus 2017.
Menurut dia, jumlah armada kendaraan ilegal, khususnya yang berbasis aplikasi online tidak dapat diketahui pasti karena ada mitra yang keluar masuk.
Angka yang disebutkan oleh perusahaan angkutan umum berbasis online juga tidak konsisten karena satu mitra bisa bergabung dengan beberapa aplikasi.
Andrianto menambahkan, angka kehilangan potensi pajak dari angkutan umum yang belum memiliki izin resmi relatif tidak kecil. Terlebih, angkutan umum berbasis online terus berkembang di berbagai daerah meskipun belum mengantongi izin.
"Kami berusaha supaya jangan sampai justru keberpatuhan dari kami yang wajib bayar pajak merugikan masyarakat jangka panjang," ujarnya.
Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono mengatakan, Organda milik bersama. Oleh sebab itu mari bersama-sama mewujudkan Organda sebagai organisasi transportasi yang mandiri dan mampu mewujudkan kepentingan para anggota terutama untuk mendukung peningkatkan pelayanan serta manfaat kepada masyarakat luas dalam era persaingan bebas dan maraknya transpostasi on line
Andrianto juga memberikan apresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Mataram serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur NTB Tuan Guru Haji Muhammad Zainal Majdi karena telah memberikan dukungan, baik moril dan materil kepada Organda sehingga Mukernas ke II ini terlaksana.
”Untuk itu saya meminta semua anggota Organda bisa tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Tema Mukernas II. Namun semua ini harus di dukung pemerintah sebagai regulator untuk menciptakan suasana kondusif dengan peraturan yang berpihak kepada transportasi umum agar berkembang dan membantu memperkuat sektor ekonomi masyarakat,” tandas Andrianto.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono, merasa prihatin dengan masih maraknya operasional angkutan umum ilegal, baik yang berbasis aplikasi maupun konvensional.
Oleh sebab itu, tema Mukernas Organda II yakni meningkatkan kualitas angkutan jalan raya nasional yang legal dan bermartabat dengan penggunaan teknologi informasi dilatarbelakangi masih maraknya angkutan umum ilegal.
Pada prinsipnya, Organda menginginkan agar mereka yang berniat sebagai pengusaha angkutan jalan umum raya dan masih pada posisi ilegal agar segera masuk menjadi legal.
"Melalui kesempatan ini, kami mengajak pengusaha yang belum berizin masuk menjadi sesuatu yang semestinya harus berjalan dengan benar dan baik menurut koridor aturan," kata Ateng.
(sms)