8 Remaja Dibekuk BNN saat Pesta Pil Koplo

Kamis, 03 Agustus 2017 - 15:05 WIB
8 Remaja Dibekuk BNN...
8 Remaja Dibekuk BNN saat Pesta Pil Koplo
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Delapan remaja dibekuk anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaaringin Barat (Kobar) saat pesta pil koplo jenis zenith carnophen (obat darftar G) di kamar kos, Rabu (2/8/2017) pukul 23.00 WIB. Dari 8 remaja tersebut dua di antaranya merupakan pasangan suami istri dan 4 remaja lainnya berstatus pelajar.

"Jadi ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di kamar kos nomor 3 Jalan LKMD ada 6 remaja laki laki dan dua perempuan yang diduga pesta pil koplo. Saat petugas menggerebek memang tidak ditemukan barang bukti pil koplo, namun setelah dilakukan tes urine di kantor BNN semuanya positif zenith carnophen," ujar Kepala BNN Kotawaringin Barat AKBP I Wayan Korna, Kamis (3/8/2017).

Ke delapan remaja yang ditangkap di kamar kos HF (18). Selain HF, tersangka lain adalah AM (20), MR (16), AS (20)--kakak HF, pasangan suami istri SN (20) dan WH (16), AW (18), dan RF (22). Kedelapan remaja ini kemudian dibawa di kantor BNN Kobar untuk diproses dan orangtua mereka dipanggil.

"Kami panggil orangtuanya dan selanjutnya akan direhabilitasi. Karena masih sekali-kali jadi diupayakan pendekatan saja tidak diproses hukum," katanya.

I Wayan Korna menjelaskan, pil koplo ini memang tidak masuk golongan narkotika, tapi efeknya tetap membuat fly. Jika diteruskan bisa mengarah ke penggunaan narkoba, seperti sabu-sabu dan ekstasi.

Sementara itu, orang tua AS dan HF yang datang di kantor BNN Kobar kaget mengetahui kedua anaknya ditangkap karena pesta pil koplo. Dia berharap kedua anaknya dan 6 temannya bisa direhablitasi bukan diproses hukum. "Pas kejadian kakaknya, AS main ke kos bersama teman temannya. Tapi saya tidak tahu kalau mereka pesta pil koplo," ujar M orangtua kedua remaja itu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6287 seconds (0.1#10.140)