Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Temukan Banker Berisi Uang

Rabu, 02 Agustus 2017 - 21:03 WIB
Gerebek Rumah Bandar...
Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Temukan Banker Berisi Uang
A A A
PALEMBANG - Polres Muaraenim, Sumatera Selatan, menggerebek rumah bandar narkoba berinisial S, di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Rabu (2/8/2017).

Dari situ didapatkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket seberat 271,62 gram dan 24 butir ekstasi serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 199,850 juta dari sebuah banker di dalam rumah. Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari tiga tersangka yang sudah dibekuk. Dari 'nyanyian' tersebut, didapati seorang bandar berinisial S.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Namun, kondisi sekitar rumah S yang dijaga 'kaki tangan' membuat polisi kewalahan. Selain itu, seluruh jendela rumah serta pintu dipasang tersangka dengan teralis besi, sehingga akhirnya S berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, sebuah banker di dalam tanah lantai rumah tersangka yang berisi uang hasil penjualan sabu serta narkoba didapati petugas.

Sementara, tiga tersangka yang merupakan kaki tangan jaringan pelaku yakni Harwadi (31), Akhirudin (3), dan Sandri Wardi (36) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 427 ineks, 11 gram sabu, dan satu mobil pickup nomor polisi BG 9452 WB. "Seluruh seisi rumah S dipasang CCTV ditambah lagi, pintu dan jendela dipasang teralis. Jadi, ketika kita datang dia langsung kabur," kata Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan.

Dikatakan dia, bandar narkoba berinisial S memang sudah menjadi target petugas, dikarenakan sering memasok narkoba ke Palembang. "S ini merupakan bandar besar di Pali, dan juga mengedarkan barang narkoba tersebut ke Palembang," ungkap dia. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(nag)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5687 seconds (0.1#10.140)