Biadab, Pria Ini Bunuh Kekasihnya yang Hamil Muda dan Ceburkan ke Sumur

Rabu, 02 Agustus 2017 - 19:12 WIB
Biadab, Pria Ini Bunuh Kekasihnya yang Hamil Muda dan Ceburkan ke Sumur
Biadab, Pria Ini Bunuh Kekasihnya yang Hamil Muda dan Ceburkan ke Sumur
A A A
CIMAHI - Gara-gara dimintai pertanggungjawaban, pemuda pengangguran EK (21) tega membunuh kekasihnya berinisial MR (16). Aksi yang dilakukan pelaku pun terbilang biadab. Sebab, setelah dibunuh, kaki dan tangan korban lalu diikat dengan kawat bekas kabel dan diceburkan ke sumur.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah kosong di Kampung Tegal Kiara, RT 01/07, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa 1 Agustus 2017. Mayat korban yang sedang hamil muda itu ditemukan oleh warga sekitar saat akan mengambil air dari sumur.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh saksi bernama Wawan saat hendak mengambil air di sumur. Dia lalu melaporkan temuan mayat tersebut ke RT/RW setempat dan diteruskan ke Polsek Cililin.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa barang bukti berhasil ditemukan sehingga identitas korban akhirnya diketahui. “Korban berinisial MR berusia 16 tahun dan sedang hamil muda,” ucap Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (2/8/2017).

Setelah melakukan pengembangan penyidikan, pelaku berhasil ditangkap saat berkumpul bersama temannya di sekitar jalur kereta api RS Dustira Kota Cimahi, Selasa 1 Agutus 2017 malam. Namun, pelaku yang akan ditangkap berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri. “Petugas kami terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan saat akan diamankan,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Rusdy, EK tega membunuh kekasihnya itu karena diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Korban sempat dianiaya. Terbukti di tubuhnya banyak ditemukan bekas kekerasan. Pelaku juga berusaha menenggelamkan korban ke sumur dengan diberi pemberat batu. “Pelaku akan dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup,” sebutnya.

Orang tua MR, Wawan Gunawan, 40, mengaku jika anaknya jarang ke luar rumah sehingga dia kaget ketika mendapat kabar anak pertamanya itu tewas dibunuh. Anaknya itu memang telah berhenti sekolah saat kelas 2 SMP karena sering sakit-sakitan.

“Saya sempat mencari anak saya karena tidak pulang, tapi tidak ketemu. Akhirnya mendapat kabar dari polisi jika anak saya sudah meninggal,” ujarnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5980 seconds (0.1#10.140)