Biadab, Pria Ini Bunuh Kekasihnya yang Hamil Muda dan Ceburkan ke Sumur

Rabu, 02 Agustus 2017 - 19:12 WIB
Biadab, Pria Ini Bunuh...
Biadab, Pria Ini Bunuh Kekasihnya yang Hamil Muda dan Ceburkan ke Sumur
A A A
CIMAHI - Gara-gara dimintai pertanggungjawaban, pemuda pengangguran EK (21) tega membunuh kekasihnya berinisial MR (16). Aksi yang dilakukan pelaku pun terbilang biadab. Sebab, setelah dibunuh, kaki dan tangan korban lalu diikat dengan kawat bekas kabel dan diceburkan ke sumur.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah kosong di Kampung Tegal Kiara, RT 01/07, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa 1 Agustus 2017. Mayat korban yang sedang hamil muda itu ditemukan oleh warga sekitar saat akan mengambil air dari sumur.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh saksi bernama Wawan saat hendak mengambil air di sumur. Dia lalu melaporkan temuan mayat tersebut ke RT/RW setempat dan diteruskan ke Polsek Cililin.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa barang bukti berhasil ditemukan sehingga identitas korban akhirnya diketahui. “Korban berinisial MR berusia 16 tahun dan sedang hamil muda,” ucap Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (2/8/2017).

Setelah melakukan pengembangan penyidikan, pelaku berhasil ditangkap saat berkumpul bersama temannya di sekitar jalur kereta api RS Dustira Kota Cimahi, Selasa 1 Agutus 2017 malam. Namun, pelaku yang akan ditangkap berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri. “Petugas kami terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan saat akan diamankan,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Rusdy, EK tega membunuh kekasihnya itu karena diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Korban sempat dianiaya. Terbukti di tubuhnya banyak ditemukan bekas kekerasan. Pelaku juga berusaha menenggelamkan korban ke sumur dengan diberi pemberat batu. “Pelaku akan dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup,” sebutnya.

Orang tua MR, Wawan Gunawan, 40, mengaku jika anaknya jarang ke luar rumah sehingga dia kaget ketika mendapat kabar anak pertamanya itu tewas dibunuh. Anaknya itu memang telah berhenti sekolah saat kelas 2 SMP karena sering sakit-sakitan.

“Saya sempat mencari anak saya karena tidak pulang, tapi tidak ketemu. Akhirnya mendapat kabar dari polisi jika anak saya sudah meninggal,” ujarnya.
(mcm)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
4 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
20 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
48 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
56 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved