2 Predator Anak Ditangkap Polisi setelah Cabuli 2 Anak hingga Hamil
A
A
A
JOMBANG - Dua pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi karena mencabuli anak-anak di bawah umur. Akibat perbuatan bejat keduanya, seorang korban hamil dan seorang lagi telah melahirkan.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain dari dua predator anak tersebut. Kedua pelaku, IAC (22), asal Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto Jombang dan MR (22), asal Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim. Keduanya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas di Mapolres Jombang.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Dua korbannya masing-masing masih berusia 16 tahun. Satu orang korban telah melahirkan dan seorang lagi sedang hamil tujuh bulan. Pelaku juga diduga telah mencabuli sejumlah anak lain yang masih di bawah umur.
“Petugas menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (2/8/2017).
Kepada petugas, pelaku mengaku mencabuli korban di dua tempat berbeda. Satu korban dicabuli di kuburan sementara satu orang lainnya di sebuah lapangan di Jogoroto. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami masih mendalami dugaan adanya korban-korban lain,” katanya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain dari dua predator anak tersebut. Kedua pelaku, IAC (22), asal Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto Jombang dan MR (22), asal Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim. Keduanya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas di Mapolres Jombang.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Dua korbannya masing-masing masih berusia 16 tahun. Satu orang korban telah melahirkan dan seorang lagi sedang hamil tujuh bulan. Pelaku juga diduga telah mencabuli sejumlah anak lain yang masih di bawah umur.
“Petugas menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (2/8/2017).
Kepada petugas, pelaku mengaku mencabuli korban di dua tempat berbeda. Satu korban dicabuli di kuburan sementara satu orang lainnya di sebuah lapangan di Jogoroto. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami masih mendalami dugaan adanya korban-korban lain,” katanya.
(mcm)