Jatuh ke Pelukan Pemuda Pengangguran, Gadis Belia Kehilangan Masa Depan
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Akibat terpedaya rayuan manis sanga pacar, seorang gadis belia CW (15) harus rela kehilangan mada depan. Pasalnya, diusianya yang baru menginjak remaja, gadis tersebut tidak bisa melanjutkan pendidikan karena melahirkan seorang anak dari hasil cinta terlarangnya dengan Andre Nugroho(19), pemuda pengangguran yang juga pacarnya.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, keluarga CW pun melaporkan Andre Nugroho. "Pihak keluarga korban melaporkan pelaku pada 9 Juni 2017. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Andre saat dia bekerja pada Senin (31/7/2017)," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Samsul Bahri, Rabu (2/8/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan bejat pada September 2016 lalu. Orang tua korban curiga saat melihat korban perutnya semakin membuncit, keluarga pun langsung bertanya hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka.
"Pencabulan ketika keduanya menjalin hubungan asmara. Di mana pada 9 September 2016 pelaku datang dengan motornya dan mengajak korban untuk jalan-jalan malam," katanya.
Saat di perjalanan, tersangka mengajak korban ke kamar kos temannya yang berada di Jalan Manggis V, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Tempat ini ternyata sedang kosong.
"Andre langsung menarik tangan korban diajak bersetubuh, korban sempat menolak namun akhirnya ia tak berdaya karena rayuan maut pelaku," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, keluarga CW pun melaporkan Andre Nugroho. "Pihak keluarga korban melaporkan pelaku pada 9 Juni 2017. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Andre saat dia bekerja pada Senin (31/7/2017)," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Samsul Bahri, Rabu (2/8/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan bejat pada September 2016 lalu. Orang tua korban curiga saat melihat korban perutnya semakin membuncit, keluarga pun langsung bertanya hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka.
"Pencabulan ketika keduanya menjalin hubungan asmara. Di mana pada 9 September 2016 pelaku datang dengan motornya dan mengajak korban untuk jalan-jalan malam," katanya.
Saat di perjalanan, tersangka mengajak korban ke kamar kos temannya yang berada di Jalan Manggis V, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Tempat ini ternyata sedang kosong.
"Andre langsung menarik tangan korban diajak bersetubuh, korban sempat menolak namun akhirnya ia tak berdaya karena rayuan maut pelaku," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)