Ibu Kandung Baby J Ubah BAP
A
A
A
DENPASAR - Mariana Dangu, ibu kandung baby J, mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannnya. Hal itu dilakukan karena saat pemeriksaan perdana dia tak didampingi kuasa hukum.
Naldi Elvian Saban, kuasa hukum Mariana Dangu mengatakan, kedatangannya ke Polda Bali ini untuk mengubah BAP pertama tersangka. "Pasalnya, saat dia diperiksa pertama tanpa didampingi kuasa hukum. Apabila tersangka itu ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka saat diperiksa harus didampingi kuasa hukumnya," katanya di Polda Bali, Denpasar, Rabu (2/8/2017).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin penting yang akan diubah. Sebab, ibu kandung baby J saat pemeriksaan pertama dalam kondisi tidak sehat. "Saat itu juga ibu kandung baby J ini belum siap," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mariana Dangu menganiaya anaknya sendiri, baby J. Penganiayaan tersebut divideokan dan videonya diunggah oleh pemilik akun Eva Vega.
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bali Lely Setyawati mengatakan, ibu dan baby J ditelantarkan oleh sang ayah.
"Mereka adalah orang yang ditelantarkan ayahnya. Ibu tidak dinikahi ayahnya. Si laki-laki ini berjanji menikahinya tapi sampai saat ini peristiwa itu belum terjadi," ujarnya di Denpasar, Senin (31/7/2017).
Dia menjelaskan, pasangan tersebut sebelum berpisah terus bertengkar sehingga membuat ibu baby J mengalami luka-luka. Pihak P2TP2A menangani kasus ayah dan ibu baby J ini sejak tahun 2016. Dimulai saat ibu baby J mengalami kekerasan dari pasangannya sehingga agak mengalami gangguan psikologi.
"Karena ibunya masih menyusui jadi tidak makan obat-obatan. Hanya konseling dan terapi saja, kalau dikasih obat kasihan baby J," ujarnya.
Saat itu, pihak P2TP2A juga berbicara kepada ayah baby J bahwa jika Mariana diobati, baby J harus mengonsumsi susu formula. "Memang saya mintakan ayah baby J kalau minta istrinya diobati maka susu diganti formula. Pada saat itu ayahnya keberatan dan mengaku tidak ada uang," ujarnya.
Naldi Elvian Saban, kuasa hukum Mariana Dangu mengatakan, kedatangannya ke Polda Bali ini untuk mengubah BAP pertama tersangka. "Pasalnya, saat dia diperiksa pertama tanpa didampingi kuasa hukum. Apabila tersangka itu ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka saat diperiksa harus didampingi kuasa hukumnya," katanya di Polda Bali, Denpasar, Rabu (2/8/2017).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin penting yang akan diubah. Sebab, ibu kandung baby J saat pemeriksaan pertama dalam kondisi tidak sehat. "Saat itu juga ibu kandung baby J ini belum siap," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mariana Dangu menganiaya anaknya sendiri, baby J. Penganiayaan tersebut divideokan dan videonya diunggah oleh pemilik akun Eva Vega.
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bali Lely Setyawati mengatakan, ibu dan baby J ditelantarkan oleh sang ayah.
"Mereka adalah orang yang ditelantarkan ayahnya. Ibu tidak dinikahi ayahnya. Si laki-laki ini berjanji menikahinya tapi sampai saat ini peristiwa itu belum terjadi," ujarnya di Denpasar, Senin (31/7/2017).
Dia menjelaskan, pasangan tersebut sebelum berpisah terus bertengkar sehingga membuat ibu baby J mengalami luka-luka. Pihak P2TP2A menangani kasus ayah dan ibu baby J ini sejak tahun 2016. Dimulai saat ibu baby J mengalami kekerasan dari pasangannya sehingga agak mengalami gangguan psikologi.
"Karena ibunya masih menyusui jadi tidak makan obat-obatan. Hanya konseling dan terapi saja, kalau dikasih obat kasihan baby J," ujarnya.
Saat itu, pihak P2TP2A juga berbicara kepada ayah baby J bahwa jika Mariana diobati, baby J harus mengonsumsi susu formula. "Memang saya mintakan ayah baby J kalau minta istrinya diobati maka susu diganti formula. Pada saat itu ayahnya keberatan dan mengaku tidak ada uang," ujarnya.
(zik)