Simpan Uang Pungutan di Brankas, Kasek SMAN 27 Akan Dikenai Sanksi

Selasa, 01 Agustus 2017 - 15:24 WIB
Simpan Uang Pungutan...
Simpan Uang Pungutan di Brankas, Kasek SMAN 27 Akan Dikenai Sanksi
A A A
BANDUNG - Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 27 Bandung berinisial NK, direkomendasikan dijatuhi sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar). Rekomendasi tersebut hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar pada Senin (31/7/2017), terkait kasus pungutan jutaan rupiah oleh komite sekolah itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, proses penyelidikan kasus itu telah sampai pada kesimpulan, tidak ditemukan unsur pidana dalam pungutan jutaan rupiah tehadap orang tua siswa yang dilakukan Komite Sekolah SMAN 27 Kota Bandung. Yang terjadi sebenarnya, Kasek NK menyimpan uang Rp225 juta hasil pungutan komite sekolah di dalam brankas.

Tindakan ini, kata Yusri, melanggar Pasal 5 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP ini diatur dana itu seharusnya disimpan di rekening bank institusi pendidikan, bukan di dalam brankas.

“Karena itu, Tim Saber Pungli merekomendasikan kepada Disdik Jabar untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan (Kasek SMAN 27 Kota Bandung NK),” kata Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).

Kepala Disdik Provinsi Jabar Ahmad Hadadi sebelumnya mengakui, ada kisruh pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di luar jalur reguler (akademik dan non-akademik). “Memang di sana sempat terjadi kegentingan. Masyarakat sekitar marah, mereka menyegel sekolah karena ingin anaknya diterima di sana. Mereka memaksa kepada pihak sekolah,” kata Ahmad Hadadi, Jumat, 28 Juli 2017.

Ahmad Hadadi menjelaskan, akibat kekisruhan tersebut situasi semakin genting sehingga para orang tua difasilitasi oleh pihak terkait. Mereka diajak musyawarah yang dihadiri Muspika, Koramil, Kapolsek, dan para orang tua. “Akhirnya setelah musyawarah, disepakatilah itu. Saya bilang itu bukan tanggung jawab kami. Ini tanggung jawab komite, jangan dibawa-bawa kami. Dari awal kami tegas menolak,” tuturnya.

Ahmad Hadadi pun menjelaskan, kepala sekolah dalam posisi tertekan akibat keinginan warga yang ingin anaknya masuk SMAN 27. Sebab, rombongan belajar (rombel) di SMA tersebut hanya delapan kelas sedangkan Disdik Jabar menolak semua penambahan rombel.

Diberitakan sebelumnya, Kasek SMAN 27 Bandung, NK, ditangkap Tim Saber Pungli Provinsi Jabar. Tim juga mengamankan uang senilai Rp255 juta yang diduga hasil pungutan terhadap siswa baru.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5314 seconds (0.1#10.140)