Diperlakukan Sewenang-wenang, Karyawan Transjakarta Mengadu ke Komnas HAM
Senin, 31 Juli 2017 - 16:39 WIB
Diperlakukan Sewenang-wenang, Karyawan Transjakarta Mengadu ke Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah karyawan PT Transjakarta mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk mengadukan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan manajemen PT Transjakarta.
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) Budi Marcello mengatakan, tuntutan utama para karyawan adalah meminta manajemen segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai karyawan tetap. Terutama bagi mereka yang bekerja sejak 2004.
"Dengan SK karyawan tetap harapannya terlindung dari kesewenang-wenangan," kata Budi di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Budi melanjutkan, tak sedikit para pegawai yang diberhentikan lantaran melakukan kesalahan kecil.
Misalnya, petugas onboard meminta penumpang laki-laki pindah dari area wanita. Namun, sang penumpang malah melawan dan memarahi petugas.
"Diminta baik-baik, malah petugas dilawan. Penumpang itu lalu melaporkan ke aplikasi Qlue, petugas yang bersangkutan langsung dipecat," jelas Budi.
Pengaduan sejumlah karyawan PT Transjakarta diterima Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron. Nur Khoiron mengatakan, pihaknya akan berupaya menindaklanjuti laporan itu sesuai mandat Undang-undang yakni melakukan mediasi dan mengawasi.
Nur Khoiron mengatakan, laporan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya pegawai Transjakarta juga pernah membuat laporan serupa pada Komnas HAM. Atas laporan itu Nur Khoiron mengatakan sudah menindaklanjuti dengan memediasi. "Namun belum ada kesepakatan," kata Nur Khoiron.
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) Budi Marcello mengatakan, tuntutan utama para karyawan adalah meminta manajemen segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai karyawan tetap. Terutama bagi mereka yang bekerja sejak 2004.
"Dengan SK karyawan tetap harapannya terlindung dari kesewenang-wenangan," kata Budi di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Budi melanjutkan, tak sedikit para pegawai yang diberhentikan lantaran melakukan kesalahan kecil.
Misalnya, petugas onboard meminta penumpang laki-laki pindah dari area wanita. Namun, sang penumpang malah melawan dan memarahi petugas.
"Diminta baik-baik, malah petugas dilawan. Penumpang itu lalu melaporkan ke aplikasi Qlue, petugas yang bersangkutan langsung dipecat," jelas Budi.
Pengaduan sejumlah karyawan PT Transjakarta diterima Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron. Nur Khoiron mengatakan, pihaknya akan berupaya menindaklanjuti laporan itu sesuai mandat Undang-undang yakni melakukan mediasi dan mengawasi.
Nur Khoiron mengatakan, laporan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya pegawai Transjakarta juga pernah membuat laporan serupa pada Komnas HAM. Atas laporan itu Nur Khoiron mengatakan sudah menindaklanjuti dengan memediasi. "Namun belum ada kesepakatan," kata Nur Khoiron.
(ysw)