Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok, Tembakau Iris, dan Miras Ilegal
A
A
A
LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan barang-barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama tiga tahun. Barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari 597.845 batang rokok, tiga bungkus tembakau iris, dan 12 botol minuman keras itu dimusnahkan Kamis (27/7/2017).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun Bea Cukai Lhokseumawe berhasil melakukan 71 penindakan terhadap upaya peredaran barang kena cukai ilegal.
"Di tahun 2015, kami berhasil melakukan penindakan terhadap 305.384 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, serta 12 botol minuman keras tanpa izin penjualan. Sementara, di tahun 2016 kami juga berhasil melakukan penindakan terhadap 34.014 batang rokok ilegal dan tiga bungkus tembakau iris yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Rusman.
Rusman menambahkan bahwa di tahun 2017, berkat hasil Operasi Patuh Ampadan I Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan 240.024 batang rokok ilegal karena dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuannya.
Untuk menghilangkan nilai guna, barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan ditimbun dalam tanah. Peredaran BKC ilegal tersebut telah merugikan masyarakat konsumen dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp193.926.350.
Karena itu, Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun Bea Cukai Lhokseumawe berhasil melakukan 71 penindakan terhadap upaya peredaran barang kena cukai ilegal.
"Di tahun 2015, kami berhasil melakukan penindakan terhadap 305.384 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, serta 12 botol minuman keras tanpa izin penjualan. Sementara, di tahun 2016 kami juga berhasil melakukan penindakan terhadap 34.014 batang rokok ilegal dan tiga bungkus tembakau iris yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Rusman.
Rusman menambahkan bahwa di tahun 2017, berkat hasil Operasi Patuh Ampadan I Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan 240.024 batang rokok ilegal karena dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuannya.
Untuk menghilangkan nilai guna, barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan ditimbun dalam tanah. Peredaran BKC ilegal tersebut telah merugikan masyarakat konsumen dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp193.926.350.
Karena itu, Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat.
(zik)