Tunggak Pajak Rp5,2 Miliar, Pengusaha Tangerang Disandera di Rutan Serang
A
A
A
SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten menindak tegas wajib pajak dengan melakukan gijzeling (penyanderaan) kepada pemilik PT DT berinisi KJY. Pemilik perusahaan alat-alat listrik di daerah Kabupaten Tangerang itu disandera di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Catur Rini Widosari mengatakan, penyandaraan merupakan upaya terakhir kepada wajib pajak yang tidak kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya sebesar Rp5,2 miliar. Nilai tersebut merupakan tunggakan pajak pada 2016.
"Sudah kami berikan waktu untuk menyelesaikannya tapi wajib pajak ini beberapa kali melakukan upaya melarikan diri ke luar negeri. Padahal, sudah dilakukan pencekalan," kata Catur kepada wartawan di Kota Serang.
Dia menjelaskan, sebelumnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat sudah melakukan penagihan aktif berupa surat paksa, blokir, sita hingga kemudian disandera sesuai Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-396/MK.03/2017 tertanggal 20 Juni 2017.
Terungkapnya kasus tersebut berkat adanya kerja sama antara intansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp5,2 miliar.
"Diharapkan upaya hukum penyanderaan dapat memaksa wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, dan juga memberikan efek jera dan efek berantai kepada wajib pajak lainnya," pungkasnya.
Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Catur Rini Widosari mengatakan, penyandaraan merupakan upaya terakhir kepada wajib pajak yang tidak kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya sebesar Rp5,2 miliar. Nilai tersebut merupakan tunggakan pajak pada 2016.
"Sudah kami berikan waktu untuk menyelesaikannya tapi wajib pajak ini beberapa kali melakukan upaya melarikan diri ke luar negeri. Padahal, sudah dilakukan pencekalan," kata Catur kepada wartawan di Kota Serang.
Dia menjelaskan, sebelumnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat sudah melakukan penagihan aktif berupa surat paksa, blokir, sita hingga kemudian disandera sesuai Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-396/MK.03/2017 tertanggal 20 Juni 2017.
Terungkapnya kasus tersebut berkat adanya kerja sama antara intansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp5,2 miliar.
"Diharapkan upaya hukum penyanderaan dapat memaksa wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, dan juga memberikan efek jera dan efek berantai kepada wajib pajak lainnya," pungkasnya.
(thm)