Bawa Kabur dan Cabuli Siswi Kelas 2 SMP, Rahmat Diamankan Polisi
A
A
A
PEKALONGAN - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengamankan seorang pemuda karena membawa lari gadis di bawah umur. Korban yang masih duduk di kelas 2 SMP itu sempat hilang selama tiga hari.
Keterangan dari polisi Rabu (26/7/2017) menyebutkan, pelaku bernama Rahmat Dwi Setyoaji (19), warga Desa Salit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, membujuk korban berinisial RKP (14) ke sebuah kamar kos di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka mengaku mengenal korban yang merupakan warga Desa Kajen, Kabupaten Pekalongan itu beberapa bulan lalu, melalui Facebook. Dari perkenalan itu, keduanya kemudian menjadi akrab. Pelaku pun mulai berani membujuk korban dan mengajaknya jalan-jalan. “Setelah akrab, saya ajak dia jalan-jalan. Dia kemudian saya ajak ke sebuah kos,” ujar tersangka Rahmat.
Di kamar kos tersebut, Rahmat mencabuli RKP. Korban pun sempat dicari keluarga karena hilang selama tiga hari. Karena tidak juga menemukan RKP, keluarga melapor ke Polres Kabupaten Pekalongan.
“Setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya, petugas bertindak cepat dengan mengamankan tersangka bernama Rahmat. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban berupa kaos dan pakaian dalam,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian, pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keterangan dari polisi Rabu (26/7/2017) menyebutkan, pelaku bernama Rahmat Dwi Setyoaji (19), warga Desa Salit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, membujuk korban berinisial RKP (14) ke sebuah kamar kos di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka mengaku mengenal korban yang merupakan warga Desa Kajen, Kabupaten Pekalongan itu beberapa bulan lalu, melalui Facebook. Dari perkenalan itu, keduanya kemudian menjadi akrab. Pelaku pun mulai berani membujuk korban dan mengajaknya jalan-jalan. “Setelah akrab, saya ajak dia jalan-jalan. Dia kemudian saya ajak ke sebuah kos,” ujar tersangka Rahmat.
Di kamar kos tersebut, Rahmat mencabuli RKP. Korban pun sempat dicari keluarga karena hilang selama tiga hari. Karena tidak juga menemukan RKP, keluarga melapor ke Polres Kabupaten Pekalongan.
“Setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya, petugas bertindak cepat dengan mengamankan tersangka bernama Rahmat. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban berupa kaos dan pakaian dalam,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian, pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mcm)