Tim Saber Pungli Tangkap 6 Pegawai Dishub Serang
A
A
A
SERANG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Banten berhasil melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) menangkap enam oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Serang. Keenamnya diduga melakukan praktik pungli uji KIR kendaraan.
Keenamnya yakni Asmat Winata dan Fariandi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Afif Saefudin, TB Akbar Latansah, Muhammad Aulia Rahman, Munaji bersetatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Dari tangan keenamnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp4.883.500, 42 lembar bukti pembayaran, 43 lembar berita acara pemeriksaan kendaraan, satu buah buku pendaftaran uji Kir, 2 buah mesin uji Kir kondisi rusak, 43 lembar keterangan retrebusi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Widoni mengatakan, bahwa praktik pungli yang dilakukan keenam oknum pegawai tersebut dilakukan saat uji emisi kendaraan dengan menentukan tarif tidak sesuai dengan aturan. Padahal, mesin uji Kir sedang dalam kondisi rusak.
"Memang alat uji emisi sedang rusak, tapi keenamnyanya ini tetap mengeluarkan surat dan sudab menentukan tarif kepada pengendara. Tarifnya pun tidak sesuai dengan aturan," kata Widoni.
Dirinya menyayangkan praktik tersebut. Sebab, saat alat emisi sedang rusak pelayanan kepada masyarakat masih tetap dilakukan tanpa adanya pemeriksaan.
"Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan, status keenamnya masih terperiksa menunggu hasil pemeriksaan. Kalau terbukti kita naikan statusnya," ujarnya.
Keenamnya yakni Asmat Winata dan Fariandi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Afif Saefudin, TB Akbar Latansah, Muhammad Aulia Rahman, Munaji bersetatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Dari tangan keenamnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp4.883.500, 42 lembar bukti pembayaran, 43 lembar berita acara pemeriksaan kendaraan, satu buah buku pendaftaran uji Kir, 2 buah mesin uji Kir kondisi rusak, 43 lembar keterangan retrebusi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Widoni mengatakan, bahwa praktik pungli yang dilakukan keenam oknum pegawai tersebut dilakukan saat uji emisi kendaraan dengan menentukan tarif tidak sesuai dengan aturan. Padahal, mesin uji Kir sedang dalam kondisi rusak.
"Memang alat uji emisi sedang rusak, tapi keenamnyanya ini tetap mengeluarkan surat dan sudab menentukan tarif kepada pengendara. Tarifnya pun tidak sesuai dengan aturan," kata Widoni.
Dirinya menyayangkan praktik tersebut. Sebab, saat alat emisi sedang rusak pelayanan kepada masyarakat masih tetap dilakukan tanpa adanya pemeriksaan.
"Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan, status keenamnya masih terperiksa menunggu hasil pemeriksaan. Kalau terbukti kita naikan statusnya," ujarnya.
(sms)