Kisruh Penggunaan Dua Nama Sultan Berakhir

Selasa, 25 Juli 2017 - 04:46 WIB
Kisruh Penggunaan Dua...
Kisruh Penggunaan Dua Nama Sultan Berakhir
A A A
YOGYAKARTA - Kisruh penggunaan dua nama oleh Raja Yogyakarta dalam proses penetapan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY selesai sudah. Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merekomendasikan penggunaan satu nama sesuai UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar Sukarman mengungkapkan, rekomendasi pansus tersebut dituangkan dalam berita acara penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur DIY periode 2017-2022. Dalam rekomendasi disebutkan tidak ada nama lain selain yang dimaksudkan oleh Pasal 1 angka 4 UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Sultan tidak lagi dapat menggunakan nama selain yang dimaksudkan dalam UUK No 13 Tahun 2012. Berita acara itu mengikat secara internal dan eksternal. Tidak ada nama lain yang berlaku di internal keraton dan di luar keraton," kata Sukarman seusai rapat pansus yang berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB di Gedung DPRD DIY, Senin (24/7/2017).

Seperti diketahui, di dalam UUK DIY Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (4) disebutkan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.

Polemik soal nama ini muncul setelah 30 April 2015 Sultan mengeluarkan Sabdaraja yang mengganti namanya menjadi Hamengku Bawono Kasepuluh. Sabdaraja ini kemudian ditindaklanjuti dengan undhang (semacam surat keputusan) nomor 080/KHPP/rejep V/EHE.1948.2015 yang dikeluarkan oleh Kawedanan Hageng Panitra Pura pada 4 Mei 2015 dan ditandatangani oleh GKR Condrokirono.

Dalam rapat pansus kemarin, anggota pansus Sadar Narima juga mempertanyakan soal adanya dua undhang yang sama-sama ditandangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan GKR Condrokirono. Dalam penyerahan berkas kemarin, Keraton menggunakan undhang tertanggal 7 Maret 1989 tentang pengukuhan KGPH Haji Mangkubumi sebagai Sultan Hamengku Buwono X yang juga dikeluarkan oleh Kawedanan Hageng Panitrapura dan telah dilegalisasi oleh Condrokirono pada 14 Juli 2017.

"Munculnya dua nama Sultan itu telah menimbulkan kerancuan dan membingungkan masyarakat. Ini perlu diklarifikasi oleh pansus," katanya.

Di sisi lain, anggota pansus dari Fraksi PDIP Joko Purnomo menolak usulan klarifikasi dengan menghadirkan penghageng Panitrapura. Joko menyebut sesuai berkas yang dikirim ke Dewan, nama Sultan sudah sesuai dengan yang tercantum dalam UUK DIY.

Perdebatan sengit terjadi. Tercatat ada tujuh kali skors yang dilakukan oleh Ketua Pansus Yoeke Indra Agung Laksana akibat perdebatan sengit ini. Akhirnya, pansus mengundang Penghageng Panitra Pura untuk melakukan klarifikasi.

Kasultanan pun mengirimkan KPH Yudhahadiningrat mewakili Condrokirono untuk memenuhi klarifikasi dengan pansus. Di hadapan pansus, Romo Noer, sapaan akrab KPH Yudhahadiningrat, berdalih bahwa di lingkungan internal keraton adalah hal yang lazim jika sesorang abdi dalem mempunyai dua nama. Namun, terkait dua nama yang disandang Sultan, dirinya mempersilakan agar pansus bertanya langsung kepada yang bersangkutan.

Jawaban Romo Noer ini mengundang rekasi keras anggota pansus. Namun, seusai rapat diskors yang ketujuh, pansus akhirnya berhasil mencapai kata mufakat. Rumusan dalam berita acara menyebutkan secara terang nama sultan dan gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono X sesuai Pasal 1 angka 4 UU Keistimewaan DIY dan tidak mengenal nama lain.
(zik)
Berita Terkait
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Kesultanan Yogyakarta
Tanah Sultan Ground...
Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah
Penutupan Sementara...
Penutupan Sementara Wisata Milik Keraton Yogyakarta
Alun-Alun Utara Keraton...
Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta Bakal Dipagari, Ini Alasannya
Sri Sultan Hamengkubuwono...
Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Kontroversi Sultan Yogya...
Kontroversi Sultan Yogya IV, dari Skandal Seks hingga Penunjukan Etnis Tionghoa Jadi Pejabat
Berita Terkini
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
6 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
13 menit yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved