Gubernur Jabar Surati Presiden Soal Pemberhentian Sekda

Sabtu, 22 Juli 2017 - 22:31 WIB
Gubernur Jabar Surati...
Gubernur Jabar Surati Presiden Soal Pemberhentian Sekda
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Sekda Iwa Karniwa ke Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat, 20 Juli 2017 lalu.

Surat itu menindaklanjuti respons sebelumnya dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Gubernur Aher diminta mengirim surat permohonan pemberhentian Sekda Jabar sekaligus pembentukan panitia seleksi (pansel) penggantinya, saat bertemu di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

“Sebelum Mendagri, Senin malam (17/7/2017), saya ditelepon Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya menekankan tentang etika ASN terkait politik praktis,” kata Aher di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (22/7/2017).

Menurut dia, etika tersebut tercakup dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN. Kemudian, Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua pasal tersebut menekankan dua hal. Pertama, ASN tidak boleh terintervensi kepentingan politik apapun. Kedua, ASN harus bebas pengaruh partai politik guna mencegah ketidakharmonisan dalam lingkungan organisasi pemerintahan, yang membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tidak optimal.

“Sekali pun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah bersosialisasi dengan memasang atribut sebagai Sekda Jabar di banyak tempat di Jabar. Kemudian, sudah mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon pada 7 Juli 2017 lalu di Jakarta,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BKD Provinsi Jabar, Soemarwan mengkhawatirkan ada sejumlah ASN di Pemprov Jabar dilibatkan dalam tim sukses dan tim sosialisasi Sekda Jabar menjelang Pilgub Jabar. Hal itu seperti tertera dalam sejumlah material sosialiasi yang dilakukan Iwa Karniwa.

Kekhawatiran itu cukup beralasan untuk menjamin netralitas dan keharmonisan ASN. Selain itu, agar tidak mengganggu ASN dalam tugas pelayanan kepada masyarakat Jabar.

”Sebagai kepala daerah sekaligus sebagai pembina kepegawaian, Pak Gubernur berhak memastikan kondisi lingkungan kerja harmonis tak terganggu kepentingan politik. Apalagi jika ada keterlibatan ASN secara praktis. Karenanya, kita kembalikan kepada aturan normatif seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen PNS,” katanya

Soemarwan membantah pihaknya diskriminatif. Sebab, respons Mendagri dan Dirjen Otda Kemendagri menegaskan aturan berlaku bagi siapa saja para pejabat daerah ASN yang mencalonkan diri di berbagai tempat.

Gubernur Jabar menambahkan, pihaknya juga memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses pembentukan pansel yang terdiri atas berbagai latar belakang. Di antaranya ASN dari pemprov, pakar/akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat eselon pusat yang ditunjuk oleh Kemendagri.

”Jadi saya sudah tanda tangani suratnya dan sudah dikirim. Nanti kita tunggu keputusannya dari Pak Presiden. Sebab, keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 1 ada di Presiden,” pungkasnya.
(mcm)
Berita Terkait
KPU dan Pemprov Jabar...
KPU dan Pemprov Jabar Sepakati Dana Pilgub 2024 Capai Rp1,104 Triliun
Alasan Anies Baswedan...
Alasan Anies Baswedan Tak Jadi Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Jawab Tantangan Era...
Jawab Tantangan Era Digital, Kapabilitas Humas Pemerintahan di Jabar Ditingkatkan
Dedi Mulyadi Daftar...
Dedi Mulyadi Daftar Pilgub Jabar 27 Agustus Bareng R1, Apakah Erwan Setiawan?
PDIP Bakal Usung Figur...
PDIP Bakal Usung Figur Kejutan di Pilgub Jabar, Siapa Itu?
69 Pelaku Perjalanan...
69 Pelaku Perjalanan di Kawasan Puncak Reaktif Rapid Test
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved