Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan Rokok
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung mengadakan konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, Rabu (19/7/2017). Dimana penindakan tersebut terkait gelar Operasi Patuh Ampadan I Tahun 2017 selama periode November 2016-Juni 2017.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) M. Aflah Farobi menjelaskan bahwa Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan tempat penjualan eceran minuman menggandung Etil Alkohol (MMEA/miras).
"Penyelundupan rokok mulai beralih ke modus baru dengan cara pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang, dengan diberitahukan sebagai barang campuran yang disembunyikan di dalam tumpukan karton barang kelontongan, sehingga mempersulit proses pemeriksaan oleh petugas," ungkap Aflah.
Dikatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan penyelidikan dan atas barang-barang yang diamankan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.
Selain itu, Bea Cukai Lampung juga berhasil melakukan penindakan terhadap gudang miras ilegal dan pita cukai palsu.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap peredaran miras ilegal di sekitar wilayah Bandar Lampung dan dilakukan pendalaman oleh tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2).
Hasilnya, ditemukan 279 karton miras yang pita cukainya diduga palsu, serta 1.383 keping pita cukai palsu yang belum dilekatkan.
"Dalam periode November 2016 sampai Juni 2017 kita sudah melakukan tiga puluh penindakan cukai dengan total perkiraan cukai yang tidak terpungut sebesar Rp2.058.000.000," jelasnya.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel dan menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) M. Aflah Farobi menjelaskan bahwa Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan tempat penjualan eceran minuman menggandung Etil Alkohol (MMEA/miras).
"Penyelundupan rokok mulai beralih ke modus baru dengan cara pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang, dengan diberitahukan sebagai barang campuran yang disembunyikan di dalam tumpukan karton barang kelontongan, sehingga mempersulit proses pemeriksaan oleh petugas," ungkap Aflah.
Dikatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan penyelidikan dan atas barang-barang yang diamankan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.
Selain itu, Bea Cukai Lampung juga berhasil melakukan penindakan terhadap gudang miras ilegal dan pita cukai palsu.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap peredaran miras ilegal di sekitar wilayah Bandar Lampung dan dilakukan pendalaman oleh tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2).
Hasilnya, ditemukan 279 karton miras yang pita cukainya diduga palsu, serta 1.383 keping pita cukai palsu yang belum dilekatkan.
"Dalam periode November 2016 sampai Juni 2017 kita sudah melakukan tiga puluh penindakan cukai dengan total perkiraan cukai yang tidak terpungut sebesar Rp2.058.000.000," jelasnya.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel dan menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat," pungkasnya.
(nag)