Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan Rokok

Jum'at, 21 Juli 2017 - 18:54 WIB
Bea Cukai Bandar Lampung...
Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan Rokok
A A A
BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung mengadakan konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, Rabu (19/7/2017). Dimana penindakan tersebut terkait gelar Operasi Patuh Ampadan I Tahun 2017 selama periode November 2016-Juni 2017.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) M. Aflah Farobi menjelaskan bahwa Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan tempat penjualan eceran minuman menggandung Etil Alkohol (MMEA/miras).

"Penyelundupan rokok mulai beralih ke modus baru dengan cara pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang, dengan diberitahukan sebagai barang campuran yang disembunyikan di dalam tumpukan karton barang kelontongan, sehingga mempersulit proses pemeriksaan oleh petugas," ungkap Aflah.

Dikatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan penyelidikan dan atas barang-barang yang diamankan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.

Selain itu, Bea Cukai Lampung juga berhasil melakukan penindakan terhadap gudang miras ilegal dan pita cukai palsu.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap peredaran miras ilegal di sekitar wilayah Bandar Lampung dan dilakukan pendalaman oleh tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2).

Hasilnya, ditemukan 279 karton miras yang pita cukainya diduga palsu, serta 1.383 keping pita cukai palsu yang belum dilekatkan.

"Dalam periode November 2016 sampai Juni 2017 kita sudah melakukan tiga puluh penindakan cukai dengan total perkiraan cukai yang tidak terpungut sebesar Rp2.058.000.000," jelasnya.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel dan menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
19 menit yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
32 menit yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
34 menit yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
1 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
2 jam yang lalu
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
2 jam yang lalu
Infografis
Bahaya Rokok Elektrik...
Bahaya Rokok Elektrik bagi, Bisa Akibatkan Kerusakan Paru Permanen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved