Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan Rokok

Jum'at, 21 Juli 2017 - 18:54 WIB
Bea Cukai Bandar Lampung...
Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Penyelundupan Rokok
A A A
BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung mengadakan konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, Rabu (19/7/2017). Dimana penindakan tersebut terkait gelar Operasi Patuh Ampadan I Tahun 2017 selama periode November 2016-Juni 2017.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) M. Aflah Farobi menjelaskan bahwa Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan tempat penjualan eceran minuman menggandung Etil Alkohol (MMEA/miras).

"Penyelundupan rokok mulai beralih ke modus baru dengan cara pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang, dengan diberitahukan sebagai barang campuran yang disembunyikan di dalam tumpukan karton barang kelontongan, sehingga mempersulit proses pemeriksaan oleh petugas," ungkap Aflah.

Dikatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan penyelidikan dan atas barang-barang yang diamankan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.

Selain itu, Bea Cukai Lampung juga berhasil melakukan penindakan terhadap gudang miras ilegal dan pita cukai palsu.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap peredaran miras ilegal di sekitar wilayah Bandar Lampung dan dilakukan pendalaman oleh tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2).

Hasilnya, ditemukan 279 karton miras yang pita cukainya diduga palsu, serta 1.383 keping pita cukai palsu yang belum dilekatkan.

"Dalam periode November 2016 sampai Juni 2017 kita sudah melakukan tiga puluh penindakan cukai dengan total perkiraan cukai yang tidak terpungut sebesar Rp2.058.000.000," jelasnya.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel dan menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
17 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
41 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Makan Siang...
Anggaran Makan Siang Gratis Diusulkan dari Cukai Rokok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved