Jual Sabu hingga ke Pedesaan, Tiga Pengedar Diringkus Sekaligus
A
A
A
PURWAKARTA - Tiga pengedar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta, Kamis (20/7/2017). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda dengan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 3,5 gram, satu timbangan digital, serta tiga unit ponsel. Mereka diketahui sering mengedarkan barang haram itu hingga ke pelosok perdesaan.
Ketiga tersangka, yakni Atang Heryana (33) warga Kampung Panyalin Banyu, Desa Cadas, Kecamatan Kerta Jaya, Kabupaten Subang, Rudi Septian Rahman (30) warga Jalan Saledri RT46/02 Desa Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, dan Deni Mulya Setyadi (25) warga Kampung Rawa Mekar RT01/01 Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas ketiga tersangka. "Begitu mendapat laporan kami langsung bergerak dan dalam waktu singkat mereka bisa tertangkap," ungkap Heri.
Proses penangkapan, terang dia, pelaku yang pertama ditangkap adalah Atang Heryana, yang tengah bertransaksi narkoba di Jalan Sudirman, Purwakarta. Ketika itu pelaku tidak dapat mengelak begitu didapat barang bukti sabu 0,3 gram.
Hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Kampung Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta dengan barang bukti 3,2 gram sabu, satu unit timbangan serta dua unit ponsel.
Menurut pengakuan para tersangka, barang haram itu sengaja didatangkan dari luar Purwakarta, untuk diedarkan hingga ke pelosok perdesaan. Penggunaanya pun cukup beragam dari mulai pelajar hingga pegawai pada instansi tertentu.
Mereka dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.
Ketiga tersangka, yakni Atang Heryana (33) warga Kampung Panyalin Banyu, Desa Cadas, Kecamatan Kerta Jaya, Kabupaten Subang, Rudi Septian Rahman (30) warga Jalan Saledri RT46/02 Desa Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, dan Deni Mulya Setyadi (25) warga Kampung Rawa Mekar RT01/01 Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas ketiga tersangka. "Begitu mendapat laporan kami langsung bergerak dan dalam waktu singkat mereka bisa tertangkap," ungkap Heri.
Proses penangkapan, terang dia, pelaku yang pertama ditangkap adalah Atang Heryana, yang tengah bertransaksi narkoba di Jalan Sudirman, Purwakarta. Ketika itu pelaku tidak dapat mengelak begitu didapat barang bukti sabu 0,3 gram.
Hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Kampung Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta dengan barang bukti 3,2 gram sabu, satu unit timbangan serta dua unit ponsel.
Menurut pengakuan para tersangka, barang haram itu sengaja didatangkan dari luar Purwakarta, untuk diedarkan hingga ke pelosok perdesaan. Penggunaanya pun cukup beragam dari mulai pelajar hingga pegawai pada instansi tertentu.
Mereka dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.
(nag)