Polda Jabar Bakal Bubarkan Aksi Massa dengan Atribut HTI
A
A
A
BANDUNG - Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang menerbitkan Perppu Ormas dan mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Polda Jabar bakal menindak tegas dan membubarkan aksi-aksi massa HTI di seluruh wilayahnya.
"Segala kegiatan apapun (HTI) itu dilarang dan tidak akan diberi izin. Jika masih menggelar aksi massa, tentu akan dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/7/2017).
Diketahui badan hukum HTI dicabut pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
"Kalau kegiatan pribadi, misal di kantor, silakan saja, selama tidak menggunakan fasilitas publik. Kalau mereka menggelar kegiatan di fasilitas publik, dilarang. Kepolisian juga tidak akan memberi izin kepada HTI untuk demonstrasi," tandas Yusri.
Kepolisian akan memantau kantor HTI Jabar di Jalan Jakarta, Kota Bandung. Jika ada aktivitas yang mengusung nama HTI, polisi tak segan-segan membubarkannya. "Misalkan ada aktivitas di kantor HTI dengan massa 200 orang atau lebih, itu bisa dibubarkan karena membawa nama organisasi," tegas dia.
Sebelumnya, HTI Jabar mengaku tidak terpengaruh dengan pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap ormasnya. Aktivitas HTI tetap seperti biasa, yakni melakukan dakwah keliling. Aktivis HTI Jabar Iskandar menyatakan, kegiatan HTI selama ini tidak bertentangan dengan aturan negara.
"Kami di sini hanya mengaji, dakwah. Masa ketika dibubarkan, kami harus enggak beribadah. Ibadah enggak perlu izin Kemenkumham," kata Iskandar di sekretariat HTI Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/7/2017).
Karena itu, ujar dia, aktivis HTI tak akan mengosongkan kantor HTI karena akan terus melakukan aktivitas seperti biasa. Apalagi kantor ini sudah resmi milik HTI sehingga keberadaannya harus dirawat. "Kami tidak akan meninggalkan kantor ini. Kami akan terus berktivitas," pungkasnya.
"Segala kegiatan apapun (HTI) itu dilarang dan tidak akan diberi izin. Jika masih menggelar aksi massa, tentu akan dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/7/2017).
Diketahui badan hukum HTI dicabut pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
"Kalau kegiatan pribadi, misal di kantor, silakan saja, selama tidak menggunakan fasilitas publik. Kalau mereka menggelar kegiatan di fasilitas publik, dilarang. Kepolisian juga tidak akan memberi izin kepada HTI untuk demonstrasi," tandas Yusri.
Kepolisian akan memantau kantor HTI Jabar di Jalan Jakarta, Kota Bandung. Jika ada aktivitas yang mengusung nama HTI, polisi tak segan-segan membubarkannya. "Misalkan ada aktivitas di kantor HTI dengan massa 200 orang atau lebih, itu bisa dibubarkan karena membawa nama organisasi," tegas dia.
Sebelumnya, HTI Jabar mengaku tidak terpengaruh dengan pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap ormasnya. Aktivitas HTI tetap seperti biasa, yakni melakukan dakwah keliling. Aktivis HTI Jabar Iskandar menyatakan, kegiatan HTI selama ini tidak bertentangan dengan aturan negara.
"Kami di sini hanya mengaji, dakwah. Masa ketika dibubarkan, kami harus enggak beribadah. Ibadah enggak perlu izin Kemenkumham," kata Iskandar di sekretariat HTI Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/7/2017).
Karena itu, ujar dia, aktivis HTI tak akan mengosongkan kantor HTI karena akan terus melakukan aktivitas seperti biasa. Apalagi kantor ini sudah resmi milik HTI sehingga keberadaannya harus dirawat. "Kami tidak akan meninggalkan kantor ini. Kami akan terus berktivitas," pungkasnya.
(nag)