Diganti Uang, DPRD Depok Tak Masalahkan Mobil Dinas Ditarik

Kamis, 20 Juli 2017 - 05:15 WIB
Diganti Uang, DPRD Depok...
Diganti Uang, DPRD Depok Tak Masalahkan Mobil Dinas Ditarik
A A A
DEPOK - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi mulai berdampak di Kota Depok. Bahkan nantinya PP ini akan dijadikan peraturan daerah.

Saat ini aturan tersebut masih dibahas di Pansus. Nantinya fasilitas mobil dinas yang selama ini dipakai anggota DPRD Depok akan ditarik.

"Sesuai PP 18, nanti dewan menerima tunjangan transportasi," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Depok, Nugroho Pratomo di Depok, Rabu 19 Juli 2017.

Maka sebagai gantinya akan diberikan uang transportasi bagi anggota dewan. Namun untuk besaran dana transportasi masih dalam pengkajian dan menunggu pengesahan Perda. "Besarannya masih dihitung," tukasnya.

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Depok, Hermanto mengaku, tidak jadi masalah bila mobil dinas dewan ditarik. Menurutnya, sebagai wakil rakyat maka fasilitas mobil adalah sebagai penunjang bukan tujuan utama. "Tak jadi masalah. Kita taat aturan sesuai PP," katanya.

Dia menegaskan, bila ada penarikan mobil dinas sesuai ketentuan, maka harus ada solusi. Misalnya menggantikan transportasi dewan selama jabatanya. "Bisa digantikan dengan dana trasportasi," kata Hermanto.

Dia pun mengaku sudah mendengar adanya opsi pemberian uang transportasi. Rincianya, sesuai cc mobil yang digunakan untuk ketua 2.200 cc, wakil ketua 2.000, anggota 1.800. Nanti itu juga disesuaikan dengan sewa mobil selama satu bulan yang dihitung satu tahun.

"Ini bukan kemauan dewan tapi mengacu pada PP 18 itu. Mobil dinas disesuaikan sesuai aturan yang ada," ungkap Ketua Komisi B DPRD Depok ini.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Iing Hilman juga mengaku tidak keberatan mobil dinas dewan ditarik oleh pemkot. Pasalnya, anggota DPRD mengunakan mobil dinas sistem pinjam pakai. "Tidak jadi masalah. Kami (Fraksi Gerindra) untuk operasional tetap jalan," katanya.

Menurutnya, sebagai penggantinya maka lebih dahulu harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji kelanjutan PP 18 Tahun 2017 itu. "Setelah jadi perda baru berlaku," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sah! APBD Depok 2024...
Sah! APBD Depok 2024 Capai Rp4,2 Triliun
Anggota DPRD Depok Banyak...
Anggota DPRD Depok Banyak Bolos Paripurna, Masyarakat Geruduk Ruang Sidang
Heboh Menu Tambahan...
Heboh Menu Tambahan Stunting di Depok Hanya Nasi, Kuah, dan Tahu, DPRD: Tak Layak!
Aksi Menghukum Sopir...
Aksi Menghukum Sopir Truk Viral, Anggota DPRD Depok: Saya Minta Maaf, Itu Didasari Laporan Warga
Tuai Polemik, Dinkes...
Tuai Polemik, Dinkes Depok Evaluasi Menu Makanan Tambahan Stunting Hanya Nasi, Kuah, dan Tahu
DPRD Panggil Dinkes...
DPRD Panggil Dinkes Depok Terkait Menu Makanan Cegah Stunting Nasi, Kuah, dan Tahu
Berita Terkini
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
12 menit yang lalu
Kondisi Permukiman Dekat...
Kondisi Permukiman Dekat Pasar Jiung Kemayoran usai Diamuk si Jago Merah
1 jam yang lalu
13 Potongan Tubuh Ditemukan...
13 Potongan Tubuh Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II
2 jam yang lalu
Ini Analisa BMKG Terkait...
Ini Analisa BMKG Terkait Gempa Besar M5,4 di Sarmi Papua
3 jam yang lalu
Kebakaran Pasar Jiung...
Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, 250 Bangunan Hangus dan 500 Jiwa Terdampak
3 jam yang lalu
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
4 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved