Sembunyikan Sabu-Sabu 70,2 Gram dalam Anus, Naiman Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 19 Juli 2017 - 18:49 WIB
Sembunyikan Sabu-Sabu...
Sembunyikan Sabu-Sabu 70,2 Gram dalam Anus, Naiman Divonis 12 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Naiman (42) terdakwa kasus narkoba divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Sukereni dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (19/7/2017). Tanpa didampingi pengacara laki-laki asal Madura yang menyelundupkan narkoba yang disembunyikan lewat anusnya merasa vonisnya terlalu tinggi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp2 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat mengingat terdakwa telah melawan hukum dengan mengimpor Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 70, 2 gram dengan cara disembunyikan di anus dari Malaysia ke Bali dan ditangkap oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9014 seconds (0.1#10.140)