Polisi Ingin Selesaikan Bullying Thamrin City di Luar Peradilan

Selasa, 18 Juli 2017 - 21:05 WIB
Polisi Ingin Selesaikan...
Polisi Ingin Selesaikan Bullying Thamrin City di Luar Peradilan
A A A
JAKARTA - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 pelajar yang diduga sebagai pelaku bullying di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rata-rata umur pelajar pelajar yang diperiksa polisi dalam kasus bullying itu masih di bawah 15 tahun.

"‎Hari ini kami panggil 9 orang pelaku. Ada lima orang di bawah 12 tahun, 4 di atas 12 tahun," kata Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Tanah Abang, Kompol Eko Prasetyo, di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jalan Penjernihan I, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Karena para pelaku masih di bawah umur, kata dia, maka metode yang diselesaikan dalam perkara pidana khusus anak ini dengan pengambilan keputusan dan proses diversi. Hal ini dilakukan untuk mengedepankan pemecahan masalah dengan melibatkan pelaku dan korban dalam sebuah diskusi. Konsep pendekatan ini menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan baik bagi pelaku maupun korban (restorative justice).

‎"Dua-duanya termasuk dalam restorative justice. Dimana anak-anak ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan. Tidak dihukum selayaknya pelaku pidana," katanya.

Untuk keputusannya, kata dia, akan disepakati nanti oleh beberapa pihak yang melibatkan ‎Bapas, pengacara, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), orang tua, dan pihak sekolah.

"Semua sudah kami rangkul karena prosesnya ada yang namanya pengambilan kesepakatan dipilih mana yang terbaik bagi masa depan anak-anak," jelasnya.

Namun jika keputusan nanti diteruskan ke pengadilan maka keputusan diserahkan kepada hakim. "Jadi nanti bagaimana keputusan hakim, apakah mereka akan dipidana sebagaimana peradilan anak ataupun pengambilan keputusan atau diversi itu tadi," katanya.

Jika proses hukum berlangsung hingga peradilan, kemungkinan para pelaku bullying ini akan mendapatkan hukuman.

"Hukumannya ada berupa mendapatkan pendidikan khusus selama 6 bulan, maupun ikut andil dalam kegiatan sosial dan sebagainya. Itu nanti bagaimana keputusan dari hakim. Untuk peradilan anak, penyidikannya harus kita adopsi seperti itu," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Kasus Rudapaksa Dokter...
Kasus Rudapaksa Dokter PPDS, Menkes: Pendidikan Kedokteran Perlu Dibenahi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
KPK Sebut Pendidikan...
KPK Sebut Pendidikan di Indonesia Masih Berorientasi Uang
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
19 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
2 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved