Polisi Ingin Selesaikan Bullying Thamrin City di Luar Peradilan

Selasa, 18 Juli 2017 - 21:05 WIB
Polisi Ingin Selesaikan...
Polisi Ingin Selesaikan Bullying Thamrin City di Luar Peradilan
A A A
JAKARTA - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 pelajar yang diduga sebagai pelaku bullying di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rata-rata umur pelajar pelajar yang diperiksa polisi dalam kasus bullying itu masih di bawah 15 tahun.

"‎Hari ini kami panggil 9 orang pelaku. Ada lima orang di bawah 12 tahun, 4 di atas 12 tahun," kata Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Tanah Abang, Kompol Eko Prasetyo, di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jalan Penjernihan I, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Karena para pelaku masih di bawah umur, kata dia, maka metode yang diselesaikan dalam perkara pidana khusus anak ini dengan pengambilan keputusan dan proses diversi. Hal ini dilakukan untuk mengedepankan pemecahan masalah dengan melibatkan pelaku dan korban dalam sebuah diskusi. Konsep pendekatan ini menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan baik bagi pelaku maupun korban (restorative justice).

‎"Dua-duanya termasuk dalam restorative justice. Dimana anak-anak ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan. Tidak dihukum selayaknya pelaku pidana," katanya.

Untuk keputusannya, kata dia, akan disepakati nanti oleh beberapa pihak yang melibatkan ‎Bapas, pengacara, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), orang tua, dan pihak sekolah.

"Semua sudah kami rangkul karena prosesnya ada yang namanya pengambilan kesepakatan dipilih mana yang terbaik bagi masa depan anak-anak," jelasnya.

Namun jika keputusan nanti diteruskan ke pengadilan maka keputusan diserahkan kepada hakim. "Jadi nanti bagaimana keputusan hakim, apakah mereka akan dipidana sebagaimana peradilan anak ataupun pengambilan keputusan atau diversi itu tadi," katanya.

Jika proses hukum berlangsung hingga peradilan, kemungkinan para pelaku bullying ini akan mendapatkan hukuman.

"Hukumannya ada berupa mendapatkan pendidikan khusus selama 6 bulan, maupun ikut andil dalam kegiatan sosial dan sebagainya. Itu nanti bagaimana keputusan dari hakim. Untuk peradilan anak, penyidikannya harus kita adopsi seperti itu," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Kasus Rudapaksa Dokter...
Kasus Rudapaksa Dokter PPDS, Menkes: Pendidikan Kedokteran Perlu Dibenahi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
KPK Sebut Pendidikan...
KPK Sebut Pendidikan di Indonesia Masih Berorientasi Uang
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Berita Terkini
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
40 menit yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
2 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
2 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
14 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
17 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved