Pengamat: Bullying Masuk Ranah Pidana, Pelaku Bisa Dipenjara

Selasa, 18 Juli 2017 - 18:30 WIB
Pengamat: Bullying Masuk...
Pengamat: Bullying Masuk Ranah Pidana, Pelaku Bisa Dipenjara
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Alungsyah, sangat menyayangkan aksi perundungan atau bullying dalam dua video berbeda yang tengah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik dua hari belakangan.

Video pertama adalah aksi bullying terhadap seorang pelajar yang lokasinya disebut-sebut di pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sedangkan video kedua memperlihatkan aksi bullying oleh sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma Depok kepada seorang rekannya yang berkebutuhan khusus, Muhammad Farhan.

Menurut Alungsyah, kasus bullying tersebut harus diselesaikan secara hukum. Apalagi kasus yang melibatkan mahasiswa, dimana sudah memiliki tingkat kematangan berpikir.

“Menurut saya, harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat (pelaku bullying) dan harus dibawa ke ranah hukum," ujar Alungsyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2017).

Alungsyah menyebutkan, aksi bullying sudah masuk ranah pidana‎ sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun. Kemudian Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan dan kesopanan dimuka umum dengan sengaja.

"Karenanya, pelaku, siapapun itu, dapat diproses secara hukum. Bahkan ancaman hukumannya dua tahun enam bulan penjara," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, aksi bullying juga diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya pun tidak main-main. Karenanya, aksi bullying ini‎ tak bisa dibiarkan begitu saja.

"Setiap orang yang melihat dan mengetahui hal demikian harus segera melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena aksi tersebut bisa menimpa siapa saja dan bahkan keluarga kita sendiri," katanya.

Ia berharap aksi bullying semacam ini tidak terulang ke depan, khususnya ‎di lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik peserta didik menjadi generasi yang lebih baik lagi dan lebih beradab.

"Bullying itu di dalamnya bermuatan kekerasan. Kekerasan di sini tidak hanya fisik semata dan menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan psikis dan dapat mengakibatkan mental seseorang terganggu," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Kasus Rudapaksa Dokter...
Kasus Rudapaksa Dokter PPDS, Menkes: Pendidikan Kedokteran Perlu Dibenahi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
KPK Sebut Pendidikan...
KPK Sebut Pendidikan di Indonesia Masih Berorientasi Uang
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
3 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
3 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
4 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
4 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved