Temukan Pelanggaran, Bea Cukai Geledah Sebuah Kapal di Teluk Nibung
Jum'at, 14 Juli 2017 - 16:42 WIB
Temukan Pelanggaran, Bea Cukai Geledah Sebuah Kapal di Teluk Nibung
A
A
A
TANJUNG BALAI - Sebuah kapal yang sedang bersandar di Gudang M88, Teluk Nibung, digeledah petugas Bea Cukai Teluk Nibung, pada Kamis 13 Juli 2017 karena kedapatan memalsukan dokumen manifest. Tak hanya itu, petugas yang melakukan pemeriksaan mendapati 68.120 batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Muhammad Syahirul Alim menyatakan, bahwa kapal KM Mayju 188 kedapatan memalsukan dokumen manifest yaitu dokumen berisi daftar isi muatan kapal. “Dalam dokumen manifest tanggal 11 Juli 2017, disebutkan bahwa barang bawaan kapal tersebut nihil,” ungkapnya.
Namun saat petugas yang melakukan pemeriksaan lanjutan ternyata menemukan karton-karton dan plastik di dalam kapal tersebut.
“Petugas kemudian membuka karton-karton dan plastik yang tidak dinyatakan dalam manifes, dan petugas menemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang seharusnya hanya beredar di kawasan bebas,” beber Syahirul.
Petugas kemudian membawa rokok tersebut ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk ditindaklanjuti dan dicacah.
Penindakan yang dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus digalakkan oleh Bea Cukai.
Hal ini tentu bukan tanpa alasan, selain untuk mengamankan penerimaan negara yang seharusnya diterima melalui peredaran cukai yang sesuai ketentuan, hal ini dilakukan juga untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Muhammad Syahirul Alim menyatakan, bahwa kapal KM Mayju 188 kedapatan memalsukan dokumen manifest yaitu dokumen berisi daftar isi muatan kapal. “Dalam dokumen manifest tanggal 11 Juli 2017, disebutkan bahwa barang bawaan kapal tersebut nihil,” ungkapnya.
Namun saat petugas yang melakukan pemeriksaan lanjutan ternyata menemukan karton-karton dan plastik di dalam kapal tersebut.
“Petugas kemudian membuka karton-karton dan plastik yang tidak dinyatakan dalam manifes, dan petugas menemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang seharusnya hanya beredar di kawasan bebas,” beber Syahirul.
Petugas kemudian membawa rokok tersebut ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk ditindaklanjuti dan dicacah.
Penindakan yang dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus digalakkan oleh Bea Cukai.
Hal ini tentu bukan tanpa alasan, selain untuk mengamankan penerimaan negara yang seharusnya diterima melalui peredaran cukai yang sesuai ketentuan, hal ini dilakukan juga untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan.
(sms)