Jual 12 Ribu Pil Koplo, Suami Istri Dicokok Polisi

Jum'at, 14 Juli 2017 - 11:29 WIB
Jual 12 Ribu Pil Koplo, Suami Istri Dicokok Polisi
Jual 12 Ribu Pil Koplo, Suami Istri Dicokok Polisi
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Pasangan suami istri, Yunus (35) dan Endang Puspita (32) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng kompak jualan pil koplo jenis Zenith Carnophen. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 12 butir zenith serta uang puluhan juta rupiah.

"Zenith kami beli dari Ali, orang Sampit. Alinya juga sudah tertangkap," kata Yunus dan Endang kepada JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, saat pelimpahan tersangka, di Kejari Sampit, Jumat (14/7/2017).

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang ini dicokok pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya.

Kronologis kejadian saat datang seorang pria membeli zenith di kediaman mereka, saat itu pria tersebut menyerahkan uang Rp100 ribu kepada Yunus.
Setelah diterima tersangka masuk ke kamar mengambil 2 keping zenith kepada pembeli tersebut termasuk bonus 4 butir.

Saat itulah polisi langsung merangsek ke rumah tersangka dan menggeledah isi rumah didapati 12.411 butir Zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp 40.759.000.

Pengakuan Yunus zenith tersebut milik berdua bersama istri. "Kalau uang itu termasuk modal dan keuntungan jual zenith," kata Endang menambahkan.

Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomir 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7280 seconds (0.1#10.140)