Terancam Digusur, Warga Kebon Jeruk Minta Perlindungan Polisi
A
A
A
BANDUNG - Belasan warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, meminta perlindungan ke Polrestabes Bandung, Kamis (13/7/2017). Mereka resah setelah menerima surat dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung pada Rabu (12/7/2017).
Surat tersebut berisi perintah kepada warga yang menempati lahan parkir milik PT KAI di Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk untuk segera mengosongkan tempat tinggal dan usaha mereka paling lambat Rabu, 19 Juli 2017.
"Akibat surat itu warga resah. Mereka masih trauma dengan peristiwa penggusuran pada 26 Juli 2017 lalu. Karena itu, kami meminta perlindungan polisi, Polrestabes Bandung," kata Asri Vidia Dewi, kuasa hukum warga Kebon Jeruk, seusai mengadu ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (13/7/2017).
Menurut Asri, penggusuran yang dilakukan PT KAI terhadap bangunan tempat tinggal dan usaha di kawasan Kebon Jeruk melanggar hukum. Ini dibuktikan oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 31 Mei 2017 yang memenangkan gugatan warga.
"Selama ini kamu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Namun pihak polrestabes belum menentukan sikap saat kami meminta perlindungan. Sekarang terserah. Jangan salahkan warga jika bertindak sendiri saat eksekusi terjadi pada 19 Juli nanti," ujar dia.
Hamdiah, warga Kebon Jeruk, mengaku tak tahu harus ke mana jika tempat tinggal dan usahanya digusur."Saya tidak tahu harus ke mana. Saya sudah puluhan tahun tinggal di sana," kata Hamdiah yang datang ke Mapolrestabes Bandung dengan menggendong pitrinya yang baru berusia dua bulan.
Asisten Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Agung Algazaly mengatakan, surat yang diterima warga Kebon Jeruk pada Rabu (12/7/2017) baru bersifat surat peringatan (SP) 1. Artinya, pada Rabu 19 Juli 2017 mendatang tak akan dilakukan aksi penertiban.
"Kami akan melakukan eksekusi jika SOP (standard operational prosedure) telah dilaksanakan dengan baik dan benar, seperti berkoordinasi dengan instansi terkait kepolisian, Pemkot Bandung, dan lainnya," kata Agung.
Surat tersebut berisi perintah kepada warga yang menempati lahan parkir milik PT KAI di Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk untuk segera mengosongkan tempat tinggal dan usaha mereka paling lambat Rabu, 19 Juli 2017.
"Akibat surat itu warga resah. Mereka masih trauma dengan peristiwa penggusuran pada 26 Juli 2017 lalu. Karena itu, kami meminta perlindungan polisi, Polrestabes Bandung," kata Asri Vidia Dewi, kuasa hukum warga Kebon Jeruk, seusai mengadu ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (13/7/2017).
Menurut Asri, penggusuran yang dilakukan PT KAI terhadap bangunan tempat tinggal dan usaha di kawasan Kebon Jeruk melanggar hukum. Ini dibuktikan oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 31 Mei 2017 yang memenangkan gugatan warga.
"Selama ini kamu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Namun pihak polrestabes belum menentukan sikap saat kami meminta perlindungan. Sekarang terserah. Jangan salahkan warga jika bertindak sendiri saat eksekusi terjadi pada 19 Juli nanti," ujar dia.
Hamdiah, warga Kebon Jeruk, mengaku tak tahu harus ke mana jika tempat tinggal dan usahanya digusur."Saya tidak tahu harus ke mana. Saya sudah puluhan tahun tinggal di sana," kata Hamdiah yang datang ke Mapolrestabes Bandung dengan menggendong pitrinya yang baru berusia dua bulan.
Asisten Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Agung Algazaly mengatakan, surat yang diterima warga Kebon Jeruk pada Rabu (12/7/2017) baru bersifat surat peringatan (SP) 1. Artinya, pada Rabu 19 Juli 2017 mendatang tak akan dilakukan aksi penertiban.
"Kami akan melakukan eksekusi jika SOP (standard operational prosedure) telah dilaksanakan dengan baik dan benar, seperti berkoordinasi dengan instansi terkait kepolisian, Pemkot Bandung, dan lainnya," kata Agung.
(zik)