Terancam Digusur, Warga Kebon Jeruk Minta Perlindungan Polisi

Kamis, 13 Juli 2017 - 17:52 WIB
Terancam Digusur, Warga...
Terancam Digusur, Warga Kebon Jeruk Minta Perlindungan Polisi
A A A
BANDUNG - Belasan warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, meminta perlindungan ke Polrestabes Bandung, Kamis (13/7/2017). Mereka resah setelah menerima surat dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung pada Rabu (12/7/2017).

Surat tersebut berisi perintah kepada warga yang menempati lahan parkir milik PT KAI di Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk untuk segera mengosongkan tempat tinggal dan usaha mereka paling lambat Rabu, 19 Juli 2017.

"Akibat surat itu warga resah. Mereka masih trauma dengan peristiwa penggusuran pada 26 Juli 2017 lalu. Karena itu, kami meminta perlindungan polisi, Polrestabes Bandung," kata Asri Vidia Dewi, kuasa hukum warga Kebon Jeruk, seusai mengadu ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (13/7/2017).

Menurut Asri, penggusuran yang dilakukan PT KAI terhadap bangunan tempat tinggal dan usaha di kawasan Kebon Jeruk melanggar hukum. Ini dibuktikan oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 31 Mei 2017 yang memenangkan gugatan warga.

"Selama ini kamu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Namun pihak polrestabes belum menentukan sikap saat kami meminta perlindungan. Sekarang terserah. Jangan salahkan warga jika bertindak sendiri saat eksekusi terjadi pada 19 Juli nanti," ujar dia.
Belasan warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, meminta perlindungan ke Polrestabes Bandung, Kamis (13/7/2017). Mereka resah karena rumahnya terancam digusur. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Hamdiah, warga Kebon Jeruk, mengaku tak tahu harus ke mana jika tempat tinggal dan usahanya digusur."Saya tidak tahu harus ke mana. Saya sudah puluhan tahun tinggal di sana," kata Hamdiah yang datang ke Mapolrestabes Bandung dengan menggendong pitrinya yang baru berusia dua bulan.

Asisten Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Agung Algazaly mengatakan, surat yang diterima warga Kebon Jeruk pada Rabu (12/7/2017) baru bersifat surat peringatan (SP) 1. Artinya, pada Rabu 19 Juli 2017 mendatang tak akan dilakukan aksi penertiban.

"Kami akan melakukan eksekusi jika SOP (standard operational prosedure) telah dilaksanakan dengan baik dan benar, seperti berkoordinasi dengan instansi terkait kepolisian, Pemkot Bandung, dan lainnya," kata Agung.
(zik)
Berita Terkait
Aksi Korban Penggusuran...
Aksi Korban Penggusuran di Bandung
Aksi Unjuk Rasa Tolak...
Aksi Unjuk Rasa Tolak Penggusuran di Balaikota Jakarta
Syahar Bangunkan Rumah...
Syahar Bangunkan Rumah untuk Warga Sidrap yang Digusur
Pemprov DKI Tertibkan...
Pemprov DKI Tertibkan 25 Kios di Tebet Jaksel
Bangunan Taman Kanak-kanak...
Bangunan Taman Kanak-kanak dan Ponpes di Malang Terancam Digusur
Penampakan Bentrok di...
Penampakan Bentrok di Batam saat Penggusuran Lahan
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
25 menit yang lalu
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
1 jam yang lalu
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
1 jam yang lalu
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
8 jam yang lalu
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
8 jam yang lalu
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
8 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved