Terancam Digusur, Warga Kebon Jeruk Minta Perlindungan Polisi

Kamis, 13 Juli 2017 - 17:52 WIB
Terancam Digusur, Warga...
Terancam Digusur, Warga Kebon Jeruk Minta Perlindungan Polisi
A A A
BANDUNG - Belasan warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, meminta perlindungan ke Polrestabes Bandung, Kamis (13/7/2017). Mereka resah setelah menerima surat dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung pada Rabu (12/7/2017).

Surat tersebut berisi perintah kepada warga yang menempati lahan parkir milik PT KAI di Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk untuk segera mengosongkan tempat tinggal dan usaha mereka paling lambat Rabu, 19 Juli 2017.

"Akibat surat itu warga resah. Mereka masih trauma dengan peristiwa penggusuran pada 26 Juli 2017 lalu. Karena itu, kami meminta perlindungan polisi, Polrestabes Bandung," kata Asri Vidia Dewi, kuasa hukum warga Kebon Jeruk, seusai mengadu ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (13/7/2017).

Menurut Asri, penggusuran yang dilakukan PT KAI terhadap bangunan tempat tinggal dan usaha di kawasan Kebon Jeruk melanggar hukum. Ini dibuktikan oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 31 Mei 2017 yang memenangkan gugatan warga.

"Selama ini kamu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Namun pihak polrestabes belum menentukan sikap saat kami meminta perlindungan. Sekarang terserah. Jangan salahkan warga jika bertindak sendiri saat eksekusi terjadi pada 19 Juli nanti," ujar dia.
Belasan warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, meminta perlindungan ke Polrestabes Bandung, Kamis (13/7/2017). Mereka resah karena rumahnya terancam digusur. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Hamdiah, warga Kebon Jeruk, mengaku tak tahu harus ke mana jika tempat tinggal dan usahanya digusur."Saya tidak tahu harus ke mana. Saya sudah puluhan tahun tinggal di sana," kata Hamdiah yang datang ke Mapolrestabes Bandung dengan menggendong pitrinya yang baru berusia dua bulan.

Asisten Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Agung Algazaly mengatakan, surat yang diterima warga Kebon Jeruk pada Rabu (12/7/2017) baru bersifat surat peringatan (SP) 1. Artinya, pada Rabu 19 Juli 2017 mendatang tak akan dilakukan aksi penertiban.

"Kami akan melakukan eksekusi jika SOP (standard operational prosedure) telah dilaksanakan dengan baik dan benar, seperti berkoordinasi dengan instansi terkait kepolisian, Pemkot Bandung, dan lainnya," kata Agung.
(zik)
Berita Terkait
Aksi Korban Penggusuran...
Aksi Korban Penggusuran di Bandung
Aksi Unjuk Rasa Tolak...
Aksi Unjuk Rasa Tolak Penggusuran di Balaikota Jakarta
Syahar Bangunkan Rumah...
Syahar Bangunkan Rumah untuk Warga Sidrap yang Digusur
Pemprov DKI Tertibkan...
Pemprov DKI Tertibkan 25 Kios di Tebet Jaksel
Bangunan Taman Kanak-kanak...
Bangunan Taman Kanak-kanak dan Ponpes di Malang Terancam Digusur
Penampakan Bentrok di...
Penampakan Bentrok di Batam saat Penggusuran Lahan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved