Dampak Zonasi, 56 Anak Karangwuni Gagal Masuk SMP Negeri
A
A
A
KULONPROGO - Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Di Desa Karangwuni Kecamatan Wates Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, tidak ada satu peserta didik yang diterima di SMP negeri.
Penyebabnya jarak dengan sekolah cukup jauh. "Ada sekitar 54 atau 56 siswa yang tidak diterima," jelas Keamanan Desa Karangwuni, Wahab Hisbullah.
Saat ini para siswa beserta orangtuanya tengah berkumpul di balai desa. Mereka secara beramai-ramai akan mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) Kulonprogo untuk meminta klarifikasi.
Ketua DPRD Kulonprogo yang juga tokoh masyarakat Karangwuni Akhid Nuryati menyebutkan sistem yang baru ini menimbulkan masalah yang pelik di masarakat.
Kebijakan itu justru mengebiri hak masyarakat untuk belajar dan berkompetisi dalam mendapatkan sekolah. "Jangan sampai hak masyarakat dikebiri seperti ini," tuturnya.
Menurutnya, Desa Karangwuni yang berada di pesisir selatan memang lokasinya agak jauh dengan sekolah. Kondisi ini menjadikan jarak dengan sekolah di atas 3 kilometer.
Padahal di SMP 3 Wates (SMP Sogan), jarak terjauh 1,6 Km, SMP 1 Temon, 2,5 Km, SMP 3 Panjatan 2,8 Km, dan SMP 2 wates 2,9 Km. "Karena jaraknya jauh, tidak ada anak di Karangwuni yang diterima di SMP Negeri," pungkasnya.
Di Desa Karangwuni Kecamatan Wates Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta, tidak ada satu peserta didik yang diterima di SMP negeri.
Penyebabnya jarak dengan sekolah cukup jauh. "Ada sekitar 54 atau 56 siswa yang tidak diterima," jelas Keamanan Desa Karangwuni, Wahab Hisbullah.
Saat ini para siswa beserta orangtuanya tengah berkumpul di balai desa. Mereka secara beramai-ramai akan mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) Kulonprogo untuk meminta klarifikasi.
Ketua DPRD Kulonprogo yang juga tokoh masyarakat Karangwuni Akhid Nuryati menyebutkan sistem yang baru ini menimbulkan masalah yang pelik di masarakat.
Kebijakan itu justru mengebiri hak masyarakat untuk belajar dan berkompetisi dalam mendapatkan sekolah. "Jangan sampai hak masyarakat dikebiri seperti ini," tuturnya.
Menurutnya, Desa Karangwuni yang berada di pesisir selatan memang lokasinya agak jauh dengan sekolah. Kondisi ini menjadikan jarak dengan sekolah di atas 3 kilometer.
Padahal di SMP 3 Wates (SMP Sogan), jarak terjauh 1,6 Km, SMP 1 Temon, 2,5 Km, SMP 3 Panjatan 2,8 Km, dan SMP 2 wates 2,9 Km. "Karena jaraknya jauh, tidak ada anak di Karangwuni yang diterima di SMP Negeri," pungkasnya.
(nag)