Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Semarang Terima Penghargaan

Rabu, 12 Juli 2017 - 18:45 WIB
Terapkan Kawasan Tanpa...
Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Semarang Terima Penghargaan
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerima penghargaan tertinggi Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan atas komitmennya menegakkan aturan terkait rokok.

Pastika Parama sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah yang telah sukses menetapkan serta melaksanakan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.

Selain itu, menetapkan kebijakan lainnya yang berkaitan pengendalian konsumsi hasil tembakau, larangan merokok, penyedia larangan berhenti merokok. Pemkot Semarang dinilai sukses mengimplementasikan aturan kawasan tanpa rokok tersebut di instansi pendidikan (sekolah) dan kantor-kantor milik pemerintah.

Penghargaan itu diterima oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di The Alana Hotel dan Convention Center, Sleman Yogyakarta, Rabu (12/7/2017).

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Asjikin Iman Hidayat Dachlan mengatakan, bupati dan wali kota harus senantiasa menerapkan kebijakan KTR dan pengendalian konsumsi tembakau terutama pada anak-anak dan pelajar, mengingat dewasa ini angka kesakitan dan kematian disebabkan rokok semakin tinggi.

Menurut data, dari kemenkes tercatat saat ini ada 259 dari 515 pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki regulasi KTR dengan tingkat implementasi penerapannya bervarisiasi. “Dari 259 pemerintah kabupaten/kota tersebut 154 kabupaten/kota sudah menerapkan Perda. Dengan rincian 65 di antaranya telah mengimplementasikan. Sedangkan sisanya baru mempunyai peraturan bupati/peraturan wali kota,” katanya.

Wakil Wali kota Semarang, Hevearita, mengatakan, penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi Kota Semarang untuk terus menjaga kawasan tanpa rokok di Kota Semarang. “Penghargaan ini tentu saja menjadi penambah motivasi bagi kami,” tutur Hevearita.

Hevearita menyatakan, komitmen Pemkot Semarang untuk mengupayakan perubahan kultur negatif masyarakat terus dilakukan dalam berbagai hal. Salah satu upaya tersebut adalah merubah kultur masyarakat merokok di tempat umum, yang dituangkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
(rhs)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Pemerintah Larang Pedagang...
Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan Per Batang
DPR Berharap Pemda Ikuti...
DPR Berharap Pemda Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
BPTJ Apresiasi Pemerintah...
BPTJ Apresiasi Pemerintah Daerah yang Meniadakan Mudik Lokal
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
1 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
2 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
3 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
3 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
Sekutu Trump Tegaskan...
Sekutu Trump Tegaskan Zelensky Harus Terima Krimea Hilang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved