Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Semarang Terima Penghargaan
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerima penghargaan tertinggi Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan atas komitmennya menegakkan aturan terkait rokok.
Pastika Parama sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah yang telah sukses menetapkan serta melaksanakan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
Selain itu, menetapkan kebijakan lainnya yang berkaitan pengendalian konsumsi hasil tembakau, larangan merokok, penyedia larangan berhenti merokok. Pemkot Semarang dinilai sukses mengimplementasikan aturan kawasan tanpa rokok tersebut di instansi pendidikan (sekolah) dan kantor-kantor milik pemerintah.
Penghargaan itu diterima oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di The Alana Hotel dan Convention Center, Sleman Yogyakarta, Rabu (12/7/2017).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Asjikin Iman Hidayat Dachlan mengatakan, bupati dan wali kota harus senantiasa menerapkan kebijakan KTR dan pengendalian konsumsi tembakau terutama pada anak-anak dan pelajar, mengingat dewasa ini angka kesakitan dan kematian disebabkan rokok semakin tinggi.
Menurut data, dari kemenkes tercatat saat ini ada 259 dari 515 pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki regulasi KTR dengan tingkat implementasi penerapannya bervarisiasi. “Dari 259 pemerintah kabupaten/kota tersebut 154 kabupaten/kota sudah menerapkan Perda. Dengan rincian 65 di antaranya telah mengimplementasikan. Sedangkan sisanya baru mempunyai peraturan bupati/peraturan wali kota,” katanya.
Wakil Wali kota Semarang, Hevearita, mengatakan, penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi Kota Semarang untuk terus menjaga kawasan tanpa rokok di Kota Semarang. “Penghargaan ini tentu saja menjadi penambah motivasi bagi kami,” tutur Hevearita.
Hevearita menyatakan, komitmen Pemkot Semarang untuk mengupayakan perubahan kultur negatif masyarakat terus dilakukan dalam berbagai hal. Salah satu upaya tersebut adalah merubah kultur masyarakat merokok di tempat umum, yang dituangkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Pastika Parama sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah yang telah sukses menetapkan serta melaksanakan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
Selain itu, menetapkan kebijakan lainnya yang berkaitan pengendalian konsumsi hasil tembakau, larangan merokok, penyedia larangan berhenti merokok. Pemkot Semarang dinilai sukses mengimplementasikan aturan kawasan tanpa rokok tersebut di instansi pendidikan (sekolah) dan kantor-kantor milik pemerintah.
Penghargaan itu diterima oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di The Alana Hotel dan Convention Center, Sleman Yogyakarta, Rabu (12/7/2017).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Asjikin Iman Hidayat Dachlan mengatakan, bupati dan wali kota harus senantiasa menerapkan kebijakan KTR dan pengendalian konsumsi tembakau terutama pada anak-anak dan pelajar, mengingat dewasa ini angka kesakitan dan kematian disebabkan rokok semakin tinggi.
Menurut data, dari kemenkes tercatat saat ini ada 259 dari 515 pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki regulasi KTR dengan tingkat implementasi penerapannya bervarisiasi. “Dari 259 pemerintah kabupaten/kota tersebut 154 kabupaten/kota sudah menerapkan Perda. Dengan rincian 65 di antaranya telah mengimplementasikan. Sedangkan sisanya baru mempunyai peraturan bupati/peraturan wali kota,” katanya.
Wakil Wali kota Semarang, Hevearita, mengatakan, penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi Kota Semarang untuk terus menjaga kawasan tanpa rokok di Kota Semarang. “Penghargaan ini tentu saja menjadi penambah motivasi bagi kami,” tutur Hevearita.
Hevearita menyatakan, komitmen Pemkot Semarang untuk mengupayakan perubahan kultur negatif masyarakat terus dilakukan dalam berbagai hal. Salah satu upaya tersebut adalah merubah kultur masyarakat merokok di tempat umum, yang dituangkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
(rhs)